Beranda
Upacara Ziarah peringatan Haul Bung Karno ke-52
Selasa, 21 Juni 2022
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H.,M.H. mengikuti kegiatan Upacara Ziarah peringatan Haul Bung Karno ke-52 yang diselenggarakan di Makam Bung Karno Kota Blitar dan diikuti oleh seluruh jajaran forkopimda Kota Blitar.
Ziarah ke Makam Bung Karno menjadi puncak kegiatan Bulan Bung Karno yang diselenggerakan Pemerintah Kota Blitar. Kegiatan diawali dengan upacara di area makam dan dilanjutkan dengan doa bersama dan tabur bunga. Melalui momen ziarah ini diharapkan semangat perjuangan Bung Karno terwariskan pada generasi bangsa saat ini.
Selengkapnya: Upacara Ziarah peringatan Haul Bung Karno ke-52
Rapat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar Bulan April
Blitar, 17 Juni 2022
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Rapat Kepaniteraan bertempat di Ruang loby atas Pengadilan Negeri Blitar yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar yaitu Bapak Imam Sukardi, S. H., M. Hum. dan dihadiri oleh para Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam arahannya, beliau menghimbau kepada seluruh jajaran Kepaniteraan agar dapat mempertahankan kinerja dengan menyelesaikan tugasnya masing-masing secara baik dan tepat waktu sehingga Pengadilan Negeri Blitar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selengkapnya: Rapat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Blitar Bulan April
Rapat Monitoring dan Evaluasi Anggaran bulan Juni Tahun 2022
Kamis, 16 Juni 2022, bertempat di Lobby atas Pengadilan Negeri Blitar, dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Anggaran bulan Juni Tahun 2022 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H., dan diikuti oleh Mohammad Syafii, S.H.. selaku Hakim Pengawas, Panitera Pengadilan Negeri Blitar Bapak. Imam Sukardi, S.H., M.Hum., Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar Ibu.Yuli Wahyu Utari, S.H., serta para Panitera Muda dan para Kasubag di Pengadilan Negeri Blitar.
Pokok bahasan pada Rapat Monev Anggaran tersebut diantaranya terkait dengan pemantauan realisasi, penyerapan anggaran, serta rencana pelaksanaan kegiatan bulan Juli Tahun 2022. Ketua Pengadilan Negeri Blitar menekankan agar anggaran dapat terserap sebagaimana rencana kegiatan dengan pertanggungjawaban yang lengkap.
Selengkapnya: Rapat Monitoring dan Evaluasi Anggaran bulan Juni Tahun 2022
Fasilitas Ramah Disabilitas Pengadilan Negeri Blitar
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
Akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga bagi penyandang disabilitas berarti harus ada perlakuan yang sama dan pemberian akses penuh ke semua layanan Pengadilan, yang mana sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Blitar memberikan layanan Fasilitas Ramah bagi Disabilitas yang didesain mengakomodir kebutuhan disabilitas baik dalam hal media informasi, sarana-prasarana, prosedur hukum, dan paradigma aparatur Pengadilan sebagai pelayan masyarakat sehingga terwujudnya birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif dan efisien serta birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Dengan adanya fasilitas yang ada pada Pengadilan Negeri Blitar agar terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas ramah bagi penyandang disabilitas yang merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 29 tentang Pelayanan Publik, dimana hal tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan yang harus diberikan , dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas", sehingga masyarakat penyandang disabilitas dapat mengakses pelayanan yang mereka butuhkan, dan tentunya agar tidak mengalami kesulitan, terhindar dari hambatan ketika melakukan pengurusan layanan di Pengadilan Negeri Blitar.
Selengkapnya: Fasilitas Ramah Disabilitas Pengadilan Negeri Blitar
Biaya Per Akta/Surat Sehubungan PP NOMOR 5 TAHUN 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Bagi Pemohon yang ingin mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan secara online melalui website Eraterang ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau offline datang secara langsung melalui Meja PTSP PN Blitar maka dengan Sehubungan PP NOMOR 5 TAHUN 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IV bahwa "Akta/Surat Keterangan Asli Yang Dibuat Dikepaniteraan Diluar Perkara Dikenakan Biaya Per Akta/Surat Dikenakan Biaya Sebesar Rp.10.000,-, maka pemohon wajib membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Kemudian biaya tersebut akan disetorkan ke KAS NEGARA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), melalui Bendahara Penerima Pengadilan Negeri Blitar.
Mengacu pada Keputusan KMA No.57/KMA/SK/III/2019, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.