Beranda
Monitoring dan Evaluasi Tenaga Honorer (PPNPN) Pengadilan Negeri Blitar.
Selasa, 28 Juni 2022
Bertempat di Ruang Loby Atas Pengadilan Negeri Blitar telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Tenaga Honorer (PPNPN) Pengadilan Negeri Blitar. Rapat tersebut di pimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Negeri Blitar Bapak Widi Nugroho, S. E., MBA. dan diikuti oleh seluruh Tenaga Honorer (PPNPN) di Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam kesempatan Monitoring dan Evaluasi Tenaga Honorer (PPNPN) tersebut banyak hal yang dibahas, dievaluasi, dan diperintahkan terkait tingkat kedisiplinan, Kerjasama, kekompakan, implementasi pelayanan yang prima di Pengadilan Negeri Blitar.
Semoga dengan adanya monitoring dan evaluasi ini, para Tenaga Honorer (PPNPN) dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja sama dan saling membantu, disiplin dan penuh semangat serta bisa berinovasi dan berimprovisasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan ataupun pihak berperkara di Pengadilan Negeri Blitar.
Selengkapnya: Monitoring dan Evaluasi Tenaga Honorer (PPNPN) Pengadilan Negeri Blitar.
Sosialisasi Virtual Account Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) secara daring.
Senin, 27 Juni 2022
Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, Ikatan Hakim Indonesia Cabang Blitar mengikuti Sosialisasi Virtual Account Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) secara daring.
Acara tersebut berdasarkan undangan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Nomor : 076/PP.IKAHI/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 perihal Undangan Sosialisasi Kegiatan Virtual Account PP IKAHI Secara Daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pengurus cabang dan pengurus daerah serta anggota IKAHI seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan secara online
Senin, 27 Juni 2022
Bertempat di Ruang Lobi Atas Pengadilan Negeri Blitar diadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan secara online, yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H.,M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh Kapolres Blitar, Bapak AKBP Adhitya Panji Anom S.I.K, Kapolres Blitar Kota yang diwakili oleh KabagOPS, Bapak Kompol Hari Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bapak Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Blitar, Bapak Tatang Suherman.
Tujuan diadakannya rapat tersebut adalah untuk maksimalkan pelaksanaan persidangan online serta mencari solusi atas permasalahan yang muncul, sehingga dapat meningkatkan percepatan penyelesaian perkara dengan merujuk pada surat dari DIRJEN Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference.
Selengkapnya: Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan secara online
Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS)
Senin, 27 Juni 2022
Bertempat di Ruang Rapat Lobi Atas Pengadilan Negeri Blitar diadakan Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS) yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh Kapolres Blitar, Bapak AKBP Adhitya Panji Anom S.I.K, Kapolres Blitar Kota yang diwakili oleh KabagOPS, Bapak Kompol Hari Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bapak Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Blitar, Bapak Tatang Suherman.
Istilah Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) merupakan suatu istilah yang menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem. Dalam rapat koordinasi Criminal Justice System (CJS) tersebut, tercapai kesepakatan bersama sebagai berikut :
1. Sidang dapat tetap dilaksanakan tanpa menunggu masa isolasi 14 hari yang akan tetap diterapkan pada saat pelimpahan terdakwa ke Lapas, dengan mekanisme yang diatur bersama oleh Lapas, Kejaksaan dan Pengadilan.
2. Untuk jam sidang terdakwa yang masih diwajibkan isolasi awal 14 hari sebagaimana SOP Lapas, ditetapkan pukul 15.30 WIB, sedangkan yang telah selesai menjalankan wajib isolasi tetap sidang pagi.
3. Petikan putusan segera dikirim pada hari di mana sidang putusan dibacakan, atau paling lambat keesokan harinya.
4. Kewajiban Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan Laporan Pelaksanaan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri akan mulai dilaksanakan setiap bulan.
Sebagai penutup, Ketua Pengadilan Negeri Blitar berharap kegiatan Koordinasi Criminal Justice System (CJS) ini dapat dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan, sehingga akan lebih mengoptimalkan pelayananan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selengkapnya: Rapat Koordinasi Criminal Justice System (CJS)
Sosialisasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)
Senin, 27 Juni 2022
Bertempat di Ruang Lobi Atas Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh Kapolres Blitar, Bapak AKBP Adhitya Panji Anom S.I.K, Kapolres Blitar Kota yang diwakili oleh KabagOPS, Bapak Kompol Hari Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bapak Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Blitar, Bapak Tatang Suherman.
Sistem e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan Aparat Penegak Hukum lain. e-Berpadu adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selengkapnya: Sosialisasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)