Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Uraian Tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan

Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan serta pengelolaan keuangan.

Adapun uraian tugas dari Subbagian Umum dan Keuangan tersebut antara lain :

  1. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dan surat keluar dengan sistem kertu kendali untuk memperlancar penerimaan informasi;
  2. Mengelola Arsip;
  3. Mengelola Perpustakaan;
  4. Mengelola barang milik negara dan bahan persediaan termasuk ATK perkantoran;
  5. Mengelola Perawatan dan pemeliharaan gedung dan kendaraan bermotor;
  6. Mengelola keamanan dalam dan luar gedung;
  7. Memelihara kebersihan kantor dan pekarangan lingkungan kantor;
  8. Mengkoordinasikan pengumpulan bahan rencana acara dan jadwal kegiatan pimpinan serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kegiatan Pimpinan Pengadilan;
  9. Mengkoordinasikan persiapan serta pengaturan penerimaan tamu - tamu Pimpinan Pengadilan;
  10. Mengelola keuangan, perbendaharaan, akuntansi dan verifikasi, pelaporan keuangan, serta pelaksanaan pemantauan serta penyusunan laporan.