Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Kepaniteraan Hukum

Permohonan Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan

Persyaratan

  • Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan;
  • Membayar PNBP;

Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan;
  • Menindaklanjuti Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopy berkas;
  • Memberikan Catatan dan Paraf pada Salinan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya Salinan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Salinan putusan kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 30 (tiga puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah);
  • Leges sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Permohonan Legalisir Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan

Persyaratan

  • Putusan Asli;
  • Fotocopy Putusan yang akan dilegalisir;

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas Menerima Putusan Asli dan Salinan Putusan yang akan dilegalisir;
  • Meneliti Berkas yang akan dilegalisir;
  • Membubuhkan cap pada fotocopy yang akan dimintakan tandatangan kepada Panitera;
  • Petugas menyerahkan Putusan Asli dan Salinan putusan kepada Pemohon setelah ditanda tangani Panitera;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Fotocopy turunan putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera;

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya

 

Pendaftaran Akta Badan Hukum

Persyaratan

  • Berkas ABH dari Notaris;
  • Nomor NPWP Pemohon;
  • KTP Pemohon;
  • Surat Pengantar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima Berkas permohonan Pendaaran ABH;
  • Meneliti kelengkapan berkas ABH dan memberikan ceklist;
  • Membubuhkan cap, meregister dan memberikan nomor pada akta Notaris yang diedarkan;
  • Diparaf Panitera Muda Hukum dan ditandatangani Panitera;
  • Memberikan formulir pembayaran untuk membayar PNBP ke Kasir;
  • Menyerahkan Berkas ABH yang telah ditandatangani Panitera;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Berkas ABH (Akta Badan Hukum) dari notaris yang telah ditandatangani Panitera;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Pendaftaran Penetapan Ijin Kuasa Insidentil

Persyaratan

  • Surat Permohonan penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
  • Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
  • Surat Keterangan dari Kepala Desa;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
  • Dokumen Kependudukan lainnya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan);

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Permohonan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan ceklist;
  • Membuat Surat Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;
  • Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
  • Mencatat Permohonan Penetapan Kuasa Insidentil kedalam Buku Register Permohonan Penetapan ijin Kuasa Insidentil;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Penetapan Ijin Kuasa Insidentil yang telah ditanda tangani KPN;

Waktu Penyelesaian

  • 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Dokumen Penetapan Ijin Kuasa Insidentil;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

Persyaratan

  • Surat Kuasa Khusus;
  • Fotocopy Berita Acara Sumpah Advokat;
  • Fotocopy Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat;
  • Fotocopy Kartu Identas (KTP/SIM);
  • Fotocopy Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi);

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
  • Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan Nomor dalam Surat Kuasa;
  • Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya pendaaran surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaarkan;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Kuasa Khusus yang telah diedarkan;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Pengaduan/SIWAS MA-RI Melalui Meja Pengaduan

Persyaratan

  • Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Berkas Pengaduan tertulis/elektronik;
  • Petugas mencatat berkas pengaduan pada register Pengaduan;
  • Panitera Muda Hukum meneli Berkas Pengaduan;
  • Panitera Muda Hukum Melaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  • Ketua mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi ndak lanjut Pengaduan;
  • Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan;
  • Petugas menginput Pengaduan kedalam aplikasi SIWAS;
  • Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu;
  • Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan;

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI;

Biaya

  • Tidak dipungut biaya

 

Permohonan Penelitian/Riset

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Pemohon;
  • Proposal Penelitian;

Mekanisme dan Prosedur

  • Menerima Surat permohonan dari Sub Bagian Umum;
  • Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan);
  • Melayani/menyediakan data yang dibutuhkan;
  • Membuatkan Surat keterangan telah selesai melakukan Penelian/Riset;
  • Memintakan tandatangan kepada Panitera;
  • Menyerahkan Surat keterangan Riset kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila telah selesai melakukan penelian/riset);

Produk Layanan

  • Surat Keterangan telah melakukan penelian/riset;

Biaya

  • Tidak dipungut biaya;

 

Permohonan Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP di sertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tandatangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap);

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pidana kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Bebas Pidana;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Permohonan Surat Keterangan di pidana karena kealpaan ringan atau alasan politik

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy Petikan / salinan Putusan;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Keterangan Pernah dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik kepada Pemohon;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Permohonan Surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara

Persyaratan

  • Surat Permohonan;
  • Surat Pernyataan bermeterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  • Fotocopy SKCK yang sudah dilegalisir;
  • Fotocopy Rekening Bank yang dimiliki Pemohon;
  • Fotocopy Surat Keterangan dari Bank yang menyatakan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;
  • Fotocopy KTP;
  • Past foto Ukuran 4 x 6 sejumlah 1 (satu) lembar;

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengisi aplikasi eraterang;
  • Pemohon mencetak permohonan dari aplikasi eraterang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan ceklist;
  • Petugas mencetak Surat keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
  • Petugas menyerahkan formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Menyerahkan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);

 

Waarmerking

Persyaratan

  • Surat Keterangan waris dari Desa/Kelurahan;
  • Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa;
  • Surat Keterangan / Akta Kematian pewaris;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa;
  • Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, Kartu Keluarga bila diperlukan);
  • Buku rekening, giro, deposito atau surat berharga lainnya yang hendak dipindahbukukan atau dicairkan;

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima Permohonan Waarmerking (Legalisasi Akta di bawah tangan) dan melihat kelengkapan persyaratan dan memberikan ceklist;
  • Membuat Surat keterangan Ahli Waris;
  • Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan;
  • Mencatat Permohonan Waarmerking kedalam Buku Register Permohonan Waarmerking;
  • Petugas menyerahkan formulir biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir;
  • Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waarmerking yang telah ditanda tangani KPN;

Waktu Penyelesaian

  • 25 (dua puluh lima) menit (apabila persyaratan sudah lengkap)

Produk Layanan

  • Dokumen Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani oleh KPN;

Biaya

  • Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019; Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);