Info Putusan Denda Tilang Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016
Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas
Pelanggar > Melihat Denda > Bayar > Ambil Barang Bukti
Diinformasikan kepada Para Pelanggar bahwa PUBLIKASI PUTUSAN DENDA TILANG melalui laman resmi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Blitar pada hari Jum'at pukul 08.00 WIB setiap minggunya (kecuali hari libur). Pengadilan Negeri Blitar hanya mempublikasikan Putusan Denda Tilang saja, untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, silahkan akses: https://tilang.kejaksaan.go.id/
Ada beberapa alternatif yang bisa digunakan dalam memperoleh informasi Putusan Denda Tilang, diantaranya:
PERTAMA
Datang langsung ke Pengadilan Negeri Blitar dan melihat melalui papan pengumuman yang telah disediakan.
KEDUA
Melalui Website dengan alamat di https://pn-blitar.go.id/info-tilang atau http://sipp.pn-blitar.go.id
KETIGA
Melalui Layanan Whatsapp (LAVIA - Layanan Virtual Asisten) Pengadilan Negeri Blitar, caranya?
Klik tautan dibawah ini:
https://api.whatsapp.com/send?phone=6282122000068&text=tilang
atau,
Scan QR Code dibawah ini:
Selanjutnya balas pesan WA tersebut dengan mengetikkan:
TILANG#NOMORTILANG
Contoh: TILANG#E6741685 (Nomor tilang dapat anda temukan di sudut kiri bawah surat tilang anda).
Layanan Informasi denda tilang melalui Whatsapp dipublikasikan setiap hari Jum'at Pukul 08.00 WIB.
Berikut informasi putusan denda tilang yang dipublikasikan melalui website (gunakan kombinasi keyboard ctrl + f untuk mempercepat pencarian data):
Tanggal Sidang | Info |
04 Agustus 2023 | Lihat Denda |
Info denda tilang tanggal sebelumnya silahkan akses cara KEDUA atau KETIGA