Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Tupoksi Pengadilan

Ketua dan Wakil Ketua

  • Ketua mengatur pembagian tugas para Hakim, pembagian berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan.
  • Mengadakan pengawasan dan pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta perangkat administrasi peradilan di daerah hukumnya.
  • Menjaga agar penyelenggaraan peradilan terselenggara dengan wajar dan seksama.

Majelis Hakim

  • Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya.

Panitera

  • Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, dan mengatur tugas Wakil Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan Negeri Tanjung.
  • Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
  • Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  • Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  • Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

Sekretaris

  • melaksanakan   pemberian   dukungan   di   bidang   administrasi,   organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana.                                                                                                                
  • Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penggunaan anggaran.
  • menyelenggarakan  administrasi  umum,  mengatur  tugas  para  Kepala  Sub Bagian, Pejabat Administrasi  Umum,  serta  seluruh  pelaksana  di  bagian Kesekretariatan.
  • Melaksanakan tugas di bidang Administrasi Umum/Kesekretariatan.
  • Mengkoordinir tugas-tugas Kepala Sub Bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan.
  • Sekretaris sebagai pejabat pembuat komitmen/penanggung jawab kegiatan bertugas
  • Membuat dan menandatangani kontrak/SPK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa atau membuat perikatan dengan pihak penyedia barang/jasa yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
  • Menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap dan benar serta membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang dikirimkan ke Kuasa Pengguna Anggaran kemudian diteruskan kepada Sub Bagian Keuangan.
  • Membuat evaluasi dan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.

Panitera Muda Perdata

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara perdata.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Perdata.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara bila diminta.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Pidana

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara pidana.
  • Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Pidana.
  • Menyerahkan salinan putusan kepada Jaksa, Terdakwa atau kuasanya dan Lembaga Pemasyarakatan apabila Terdakwa ditahan.
  • Menyiapkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali.
  • Menyerahkan berkas perkara in aktif kepada Panitera Muda Hukum.

Panitera Muda Hukum

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara dan tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Panitera Pengganti

  • Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  • Membuat berita acara persidangan.
  • Membantu Hakim dalam:Melaporkan kepada Panitera Muda bersangkutan berkenaan dengan penundaan hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  • Membuat penetapan hari sidang.
  • Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya.
  • Mengetik putusan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda bersangkutan bila telah selesai diminutasikan.

Jurusita/Jurusita Pengganti

  • Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  • Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
  • Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  • Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
  • Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

Sub Bagian Umum & Keuangan

  • Mencatat dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat-surat keluar.
  • Menyelenggarakan pengadaan barang persediaan untuk keperluan operasional kantor.
  • Menyimpan dan memelihara surat-surat bukti kepemilikan Barang Milik Negara.
  • Menyelenggarakan administrasi Persediaan dan Barang Milik Negara serta Membuat Laporan Barang Milik Negara Semester dan Tahunan.
  • Menyelenggarakan perawatan pelengkapan kantor dan gedung kantor sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
  • Mengkoordinir dan mengawasi keamanan kantor dengan bekerja sama baik dengan pengamanan internal maupun dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor.
  • Mengkoordinir dan mengawasi kebersihan halaman dan gedung kantor.
  • Menyelenggarakan administrasi perpustakaan.
  • Menyusun Rencana Kegiatan dan Penarikan Dana pada tahun berjalan.
  • Menerima dan menguji SPP beserta kelengkapannya untuk kemudian menerbitkan SPM.
  • Melaksanakan tugas perbendaharaan yang bersumber dari PNBP dan APBN (DIPA).
  • Membuat laporan keuangan secara periodik (Bulanan, Triwulanan, Semesteran dan Tahunan).
  • Menata dan memelihara dokumen penerimaan dan belanja negara.

Sub Bagian Kepegawaian

  • Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
  • Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
  • Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
  • Mengusulkan penerbitan askes, karpeg, karis/karsu dan taspen.
  • Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
  • Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
  • Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan.
  • Mengusulkan formasi CPNS.

Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan

  • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun anggaran berikutnya.
  • melaksanakan hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan, program dan   anggaran,   teknologi   informasi,   statistik,   pamantauan,   evaluasi   dan dokumentasi.