Profil Agen Perubahan Pengadilan Negeri Blitar
Erik Basten, A.MD.
NIP : 199510152022031009
Pengelola Perkara
Sebagai Agen Perubahan
Periode : Juli - Desember 2023
Lailatul Nikmah, S.H.
NIP. 19980203 20220 3 2014
Analis Perkara Peradilan
Sebagai Agen Perubahan
Periode : Juli - Desember 2023
Inovasi Perubahan
- Berusaha menanamkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung pada lingkungan kerja dan perilaku pegawai di Pengadilan Negeri Blitar.
- Memberikan sosialisasi mengenai pelayanan dan inovasi Pengadilan Negeri Blitar hingga ke tingkat Desa/ Kelurahan.
Perubahan yang ingin dicapai
Sasaran
- Terwujudnya pegawai PN Blitar (mulai dari unsur pimpinan hingga pelaksana) dalam menjiwai dan menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung, dalampelaksanaan kinerja sehari-hari.
- Terwujudnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai produk/ layanan Pengadilan Negeri Blitar.
Indikator Kinerja
- Meningkatnya prosentase pegawai yang menjalankan tupoksi dengan disiplin, professional dan akuntabel.
- Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai: Produk/Layanan Pengadilan, Berbagai aplikasi yang memudahkan proses pelayanan, Proses yang bersih, professional dan berbiaya rendah, Inovasi-inovasi yang lebih memudahkan;
Target
- Pegawai mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung, baik Pola Pikir (Mind Set) maupun Budaya Kerja (Culture Set) dalam pelaksanaan kinerja sehari-hari.
- Perangkat Desa/ kelurahan dapat mengetahui dan menjembatani informasi layanan Pengadilan kepada masyarakat, Masyarakat sudah paham dan siap untuk berproses di Pengadilan sejak dari tingkat Desa/ Kelurahan.
Rencana Tindak
Kegiatan
- Selalu mengingatkan dan mampu menyemangati pegawai lain dalam menerapkan nilai-nilai utama mahkamah Agung, Menjadi penyemangat dan pembangun budaya kerja dalam kegiatan Apel, brifing dan rapat-rapat.
- Datang langsung ke Desa/ Kelurahan untuk: Memperkenalkan aplikasi “Mall Pelayanan” dan memberikan link pada komputer di bagian pelayanan Desa/ Kelurahan, Memberikan brosur-brosur mengenai produk-produk layanan Pengadilan Negeri Blitar, Melakukan sosialisasi secara interaktif terhadap para perangkat Desa/ Kelurahan.
Waktu
- Setiap Senin pagi dalam kegiatan apel pagi, Dalam setiap kegiatan rapat kedinasan internal, Setiap pagi dalam brifing petugas PTSP beserta para pemberi layanan langsung.
- Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali untuk setiap Desa/ Kelurahan di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, secara berkelanjutan.
Keterangan
- Kegiatan langsung dalam aktifitas sehari-hari, agen perubahan selalu mengingatkan dan mensuport para pegawai lain dalam implementasi nilai-nilai utama Mahkamah Agung.
- Kegiatan dilakukan agen perubahan secara berkelanjutan selama periode Juli - Desember 2023.