Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Profil Agen Perubahan

Profil Agen Perubahan Pengadilan Negeri Blitar

Erik Basten, A.MD.

Pengelola Perkara

Sebagai Agen Perubahan 

Inovasi Perubahan

  1. Berusaha menanamkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung pada lingkungan kerja dan perilaku pegawai di Pengadilan Negeri Blitar.
  2. Memberikan sosialisasi mengenai pelayanan dan inovasi Pengadilan Negeri Blitar hingga ke tingkat Desa/ Kelurahan.

Perubahan yang ingin dicapai

Sasaran

  1. Terwujudnya pegawai PN Blitar (mulai dari unsur pimpinan hingga pelaksana) dalam menjiwai dan menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung, dalampelaksanaan kinerja sehari-hari.
  2. Terwujudnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat mengenai produk/ layanan Pengadilan Negeri Blitar.

Indikator Kinerja

  1. Meningkatnya prosentase pegawai yang menjalankan tupoksi dengan disiplin, professional dan akuntabel.
  2. Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai: Produk/Layanan Pengadilan, Berbagai aplikasi yang memudahkan proses pelayanan, Proses yang bersih, professional dan berbiaya rendah, Inovasi-inovasi yang lebih memudahkan;

Target

  1. Pegawai mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai utama Mahkamah Agung,  baik Pola Pikir (Mind Set) maupun Budaya Kerja (Culture Set) dalam pelaksanaan kinerja sehari-hari.
  2. Perangkat Desa/ kelurahan dapat mengetahui dan menjembatani  informasi layanan Pengadilan kepada masyarakat, Masyarakat sudah paham dan siap untuk berproses di Pengadilan sejak dari tingkat Desa/ Kelurahan.

Rencana Tindak

Kegiatan

  1. Selalu mengingatkan dan mampu menyemangati pegawai lain dalam  menerapkan nilai-nilai utama mahkamah Agung, Menjadi penyemangat dan pembangun budaya kerja dalam kegiatan Apel, brifing dan rapat-rapat.
  2. Datang langsung ke Desa/ Kelurahan untuk: Memperkenalkan aplikasi “Mall Pelayanan” dan memberikan link pada komputer di bagian pelayanan Desa/ Kelurahan, Memberikan brosur-brosur mengenai produk-produk layanan Pengadilan Negeri Blitar, Melakukan sosialisasi secara interaktif terhadap para perangkat Desa/ Kelurahan.

Waktu

  1. Setiap Senin pagi dalam kegiatan apel pagi, Dalam setiap kegiatan rapat kedinasan internal, Setiap pagi dalam brifing petugas PTSP beserta para pemberi layanan langsung.
  2. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali untuk setiap Desa/ Kelurahan di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar, secara berkelanjutan.

Keterangan

  1. Kegiatan langsung dalam aktifitas sehari-hari, agen perubahan selalu mengingatkan dan mensuport para pegawai lain dalam implementasi nilai-nilai utama Mahkamah Agung.
  2. Kegiatan dilakukan agen perubahan secara berkelanjutan selama periode Juli - Desember 2023.