Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Kepaniteraan Pidana

Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat

Persyaratan

  • Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Blitar;
  • Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);
  • Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;
  • Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum;
  • Surat Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri;
  • Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum (T.7);
  • Surat/Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 ayat 2 KUHAP);
  • Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;
  • Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy (P-29);
  • Barang Bukti;

Mekanisme dan Prosedur

  • Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;
  • Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara;
  • Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara.
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak

Persyaratan

  • Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Blitar;
  • Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);
  • Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;
  • Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum (T.7);
  • Surat Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang di Pengadilan Negeri;
  • Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;
  • Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy (P-29);
  • Barang Bukti;

Mekanisme dan Prosedur

  • Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;
  • Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara;
  • Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara.
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya

 

Penerimaan Berkas Pidana Cepat

Persyaratan

  • Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP) dan Resume dengan dilengkapi Softcopy.
  • Barang Bukti.

Mekanisme dan Prosedur

  • Penyidik / PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas

Persyaratan

  • Surat Pelimpahan Perkara dari Penyidik.
  • Daftar Pelanggar Lalu lintas dilengkapi Softcopy dan berkasnya.

Mekanisme dan Prosedur

  • Penyidik / PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding

Persyaratan

  • Surat Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Penuntut Umum dan/ Penasihat Hukum Terdakwa.
  • Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan.Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat).

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon banding / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
  • Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum.
  • Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan banding.
  • Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan banding.
  • Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon / Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi nomor perkara banding.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

Persyaratan

  • Surat Pernyataan Permohonan Kasasi yang dibuat oleh Penuntut Umum dan / Penasihat Hukum Terdakwa;
  • Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Kasasi yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan;
  • Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat);

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon kasasi / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana;
  • Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneli tenggang waktu upaya hukum;
  • Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender dari tanggal pemberitahuan putusan, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan kasasi;
  • Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan kasasi lewat waktu 14 (empat belas) hari kalender, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan kasasi;
  • Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak;

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon / Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan kasasi yang sudah diberi nomor perkara kasasi.

Biaya

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

 

Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (Pasal 263 (1) UU nomor 8 Tahun 1981)

Persyaratan

  • Pemohon (Terpidana, Ahli waris dan atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
  • Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Blitar (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat), apabila Terpidana maju sendiri yang menandatangani Permohonan Peninjauan Kembali adalah Terpidana tersebut.
  • Dalam hal Terpidana di tahan di Rutan/Lapas yang berwenang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali adalah Penasihat Hukum Terpidana.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) mengajukan permohonan kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana lengkap dengan Memori Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memintakan tandatangan akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Panitera dan memasukkan data Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke dalam SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon / Penasihat Hukum menerima tanda terima Permohonan Peninjauan Kembali (PK).
  • Berkas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) mendapatkan nomor register dalam SIPP.
  • Pemohon Peninjauan Kembali (PK) akan mendapatkan salinan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Memori dan Kontra Memori Banding

Persyaratan

  • Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Memori Banding dan Kontra Memori Banding dilengkapi dengan softcopy.
  • Apabila terdakwa ditahan dan tidak menggunakan Penasihat Hukum dapat memberikan memori atau kontra banding melalui Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara / Rutan.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa), menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding, ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana sebanyak 6 (enam) rangkap beserta softcopy (CD).
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding dan memintakan tandatangan kepada Panitera.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memberikan 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding kepada Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa).
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data tanggal penerimaan memori banding atau kontra memori banding ke dalam SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon upaya hukum banding (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori banding atau kontra memori banding beserta 1 (satu) salinan resmi memori banding atau kontra memori banding yang telah terdaftar.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Memori dan Kontra Memori Kasasi

Persyaratan

  • Pemohon (Penuntut Umum, Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa menyerahkan Memori Banding dan Kontra Memori Kasasi dilengkapi dengan softcopy.
  • Apabila terdakwa ditahan dan tidak menggunakan Penasihat Hukum dapat memberikan memori atau kontra kasasi melalui Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara / Rutan.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon upaya hukum kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa), menyerahkan memori kasasi dan atau kontra memori kasasi, ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana sebanyak 6 (enam) rangkap beserta socopy (CD).
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuatkan tanda terima penyerahan memori kasasi atau kontra memori kasasi dan memintakan tandatangan kepada Panitera.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memberikan 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan memori kasasi atau kontra memori kasasi kepada Pemohon upaya hukum kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa).
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukan data tanggal penerimaan memori kasasi atau kontra memori kasasi ke dalam SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon upaya hukum Kasasi (Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa) akan menerima tanda terima penyerahan memori Kasasi atau kontra memori Kasasi beserta 1 (satu) salinan resmi memori Kasasi atau kontra memori Kasasi yang telah terdaftar.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Grasi

Persyaratan

  • Pemohon (Terpidana, dan atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan permohonan Grasi kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
  • Grasi hanya dapat dimohonkan untuk putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan pidana mati, putusan pidana penjara seumur hidup dan putusan pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
  • Pemohon menyerahkan Asli Surat Kuasa yang telah dida􀅌arkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila Terpidana memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangani Grasi adalah Terpidana tersebut.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon upaya hukum Grasi mengajukan permohonan Grasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana lengkap dengan Permohonan Grasi dalam bentuk softcopy maupun hardcopy.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta tanda terima Permohonan Grasi.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memintakan tandatangan akta Permohonan Grasi kepada Panitera dan memasukkan data Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke dalam SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon / Penasihat Hukum menerima tanda terima Permohonan Grasi.
  • Berkas Permohonan Grasi mendapatkan nomor register dalam SIPP.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Praperadilan

Persyaratan

  • Pemohon Praperadilan menyerahkan berkas permohonan Praperadilan dengan dilengkapi Softcopy permohonan.
  • Pemohon Praperadilan apabila menggunakan Penasihat Hukum, harus dilengkapi dengan Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat.

Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon Praperadilan menyerahkan berkas permohonan Praperadilan ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan Praperadilan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas permohonan Praperadilan dan memasukkan data permohonan Praperadilan ke dalam SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon menerima tanda terima permohonan Praperadilan yang tercetak dalam surat permohonan Praperadilan.
  • Berkas perkara Praperadilan mendapatkan nomor register dalam SIPP.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penyitaan (Pasal 38 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981)

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
  • Surat Laporan Polisi (LP) tentang uraian kejadian.
  • Surat Perintah Penyitaan dari Penyidik.
  • Berita Acara Penyitaan.
  • Surat Tanda Penerimaan barang tersita.
  • Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
  • Surat Perintah Penahanan dari Penyidik.
  • Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.

Mekanisme dan Prosedur

  • Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Penyidik menerima tanda terima surat permohonan.
  • Surat permohonan mendapatkan nomor register penyitaan.
  • Penyidik menerima salinan penetapan persetujuan penyitaan.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Ijin Persetujuan Penggeledahan (Pasal 34 UU Nomor 8 Tahun 1981)

Persyaratan

  • Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
  • Surat Laporan Polisi (LP) tentang uraian kejadian.
  • Surat Perintah Penyidikan.
  • Surat Perintah Penggeledahan.
  • Berita Acara Penggeledahan.

Mekanisme dan Prosedur

  • Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Penyidik menerima tanda terima surat permohonan.
  • Surat permohonan mendapatkan nomor register penggeledahan.
  • Penyidik menerima salinan penetapan persetujuan penggeledahan.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Diversi dari Penyidik (Pasal 12 UU No. 11 Tahun 2012)

Persyaratan

  • Surat Permohonan Diversi kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar dilengkapi dengan softcopy.
  • Surat Laporan Polisi (LP) tentang uraian kejadian.
  • Surat Keputusan Diversi.
  • Surat Kesepakatan Diversi.
  • Berita Acara Kesepakatan Diversi.
  • Surat Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk Diversi.
  • Surat Keterangan Identitas Pelaku Anak, orang tua Pelaku anak, Petugas Balai Pemasyarakatan dan Penyidik.

Mekanisme dan Prosedur

  • Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register dan sistem SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan diversi.
  • Penyidik menerima salinan penetapan diversi.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum (Pasal 25 ayat 2 KUHAP)

Persyaratan

  • Surat Pengantar permohonan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
  • Surat Perintah Penahanan di tingkat Penuntutan.
  • Surat Perintah Penahanan di tingkat Penyidikan.
  • Resume Pemeriksaan.

Mekanisme dan Prosedur

  • Penuntut Umum menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register penahanan dan sistem SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan perpanjangan penahanan.
  • Penuntut Umum menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik (Pasal 29 ayat 1 KUHAP)

Persyaratan

  • Surat Pengantar permohonan Perpanjangan Penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
  • Laporan Polisi (LP).
  • Surat Perintah Penahanan Penyidik.
  • Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri.
  • Surat Penetapan Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri.
  • Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.

Mekanisme dan Prosedur

  • Penyidik menyerahkan surat permohonan dengan lampirannya.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima permohonan.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan surat permohonan dalam register penahanan dan sistem SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Surat permohonan mendapatkan nomor register penetapan perpanjangan penahanan.
  • Penyidik menerima salinan penetapan perpanjangan penahanan.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Permohonan Pembantaran (Pasal 29 ayat 1 UU No 8 Tahun 1981 jo Sema No 1/1989)

Persyaratan

  • Surat Pengantar permohonan Pembantaran dari Rumah Tahanan Negara kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
  • Surat Keterangan dari dokter yang memeriksa kesehatan Terdakwa.
  • Surat Pemberitahuan Rawat Inap terdakwa di Rumah Sakit.

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat pemberitahuan rawat inap Terdakwa di rumah sakit dan surat keterangan dari rumah sakit.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneli cheklist surat pembantaran.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pembantaran kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk dibuatkan penetapan pembantaran.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register.

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon menerima penetapan pembantaran.
  • Pembantaran penahanan Terdakwa tercatat dalam register.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti (Pasal 44 ayat 1 KUHAP)

Persyaratan

  • Surat Permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon dengan dilengkapi identitas Pemohon berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
  • Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Penasihat Hukum dari Terdakwa.
  • Fotocopy bukti kepemilikan barang yang dimohonkan pinjam pakai.

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan pinjam pakai barang buktti dari Pemohon.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat permohonan pinjam pakai barang bukti dan lampiran-lampirannya dari Pemohon.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan pinjam pakai barang bukti kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan.
  • Permohonan pinjam pakai barang bukti diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim.

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon menerima penetapan pinjam pakai barang bukti.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Permohonan Ijin Berobat

Persyaratan

  • Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
  • Surat Keterangan dari Rumah Tahanan Negara tentang kesehatan Terdakwa.
  • Surat Kuasa apabila Pemohon adalah Penasihat Hukum Terdakwa.

Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan ijin berobat dari Pemohon.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat permohonan ijin berobat dan lampiran-lampirannya dari Pemohon.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan ijin berobat kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim untuk diperiksa dan dipertimbangkan.
  • Permohonan ijin berobat diproses dan dikonsep untuk selanjutnya dibuatkan penetapan oleh Hakim.

Waktu Penyelesaian

  • 20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Pemohon menerima penetapan ijin berobat.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.

 

Penerimaan Perkara Pidana Pemilu

Persyaratan

  • Surat Pengantar dari Penuntut Umum kepada Ketua Pengadilan Negeri Blitar.
  • Asli berkas perkara dengan dilengkapi softcopy surat dakwaan.

Mekanisme dan Prosedur

  • Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya.
  • Petugas Meja I meneliti cheklist surat kelengkapan berkas perkara.
  • Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara.
  • Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data dan penomoran perkara ke dalam register dan sistem SIPP.

Waktu Penyelesaian

  • 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).

Produk Layanan

  • Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.
  • Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.
  • Berkas perkara mendapatkan Penetapan Hakim, Penunjukkan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti.

Biaya

  • Prodeo / Tidak dipungut biaya.