Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Jenis Pelayanan

JENIS PELAYANAN KEPANITERAAN PERDATA

Berikut Jenis Pelayanan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA:

  • Penerimaan Perkara Perdata Gugatan/Bantahan
  • Penerimaan Perkara Perdata Permohonan
  • Penerimaan Perkara Gugatan Sederhana
  • Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
  • Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
  • Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
  • Penerimaan Perkara Permohonan Keberatan dalam Gugatan Sederhana
  • Penerimaan Permohonan Konsinyasi
  • Penerimaan Permohonan Eksekusi
  • Penerimaan Memori/Kontra Memori Banding / Kasasi
  • Pemeriksaan Berkas / Inzage oleh Pihak
  • Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan
  • Pengambilan Sisa Panjar Tingkat Pertama
  • Pengambilan Uang Ganti Rugi / Konsinyasi