Blitar, 21 Oktober 2025
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI PENGADILAN
No.: 6/Pdt.Eks/2024/PN Blt Jo. 16/Pdt.G.S/2024/PN Blt
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blitar tanggal 1 September 2025, Panitera Pengadilan Negeri Blitar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melaksanakan Lelang Eksekusi terhadap:
Objek Lelang:
Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 00645, atas nama Mesilah, terletak di Desa Sumberagung, Kec. Panggungrejo, Kab.Blitar, dengan luas 526 m².
Pemohon Eksekusi:
PT. BPR POLATAMA KUSUMA Cabang Blitar
Termohon Eksekusi:
KASMITRI dan MESILAH

