Beranda
Sosialisasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)
Senin, 27 Juni 2022
Bertempat di Ruang Lobi Atas Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh Kapolres Blitar, Bapak AKBP Adhitya Panji Anom S.I.K, Kapolres Blitar Kota yang diwakili oleh KabagOPS, Bapak Kompol Hari Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Bapak Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H. serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Blitar, Bapak Tatang Suherman.
Sistem e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan Aparat Penegak Hukum lain. e-Berpadu adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selengkapnya: Sosialisasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu)
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM)
Jum'at, 24 Juni 2022
Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang bertempat di Ruang Sidang Cakra pengadilan Negeri Blitar. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. sekaligus Top Manager dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum selaku Manager Representative (MR), dan dihadiri oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat Tinjauan Manajemen ini merupakan Rapat yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali di Pengadilan Negeri Blitar sebagai sarana pembahasan permasalahan atau temuan dari Asesor Internal yang telah dipaparkan sebelumnya pada Closing Meeting dan disepakati jangka waktu masing-masing bagian terkait untuk menindaklanjuti temuan/ketidaksesuaian tersebut.
Rapat Evaluasi Kinerja Bulan Juni 2022
um'at, 24 Juni 2022
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Rapat Evaluasi Kinerja yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar. Rapat Evaluasi Kinerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H., dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H.M.Hum. serta dihadiri oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat Evaluasi Kinerja tersebut sebagai bentuk monitoring dan evaluasi atas capaian kinerja Bulan Juni sekaligus menyelesaikan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas baik di ruang lingkup Kepaniteraan maupun Kesekretariatan. Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan evaluasi serta pengarahan secara umum dari Ketua Pengadilan Negeri Blitar, kemudian evaluasi serta pengarahan di bidang Kepaniteraan dan bidang Kesekretariatan. Setelah itu, seluruh Hakim Pengawas Bidang diberi kesempatan untuk melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pada masing-masing bidang, dilanjutkan penyampaian dari Panitera Muda dan Kasubbag atas capaian kinerja dan tindak lanjut dari kendala yang dihadapi pada bulan sebelumnya.
Dalam kesempatan ini juga diberikan reward kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Blitar Ibu Sutipah atas kinerja terbaik untuk bulan Juni. Mengakhiri rapat, Ketua Pengadilan Negeri Blitar mengharapkan agar semua yang telah dibahas dalam rapat dapat terlaksana dengan baik guna terus meningkatkan kinerja.
Upacara Pelepasan Kontingen Kabupaten Blitar pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jatim VII tahun 2022
Blitar 23 Juni 2022
Ketua Pengadilan Negeri Blitar diwakili Panitera Muda Pidana Bapak Prawito,S.H menghadiri undangan Upacara Pelepasan Kontingen Kabupaten Blitar pada Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jatim VII tahun 2022 yang di laksanakan di Pendopo Sasana Adi Praja Pemerintah Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Kabupaten Blitar.
Upacara yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut dipimpin oleh Bupati Blitar Ibu Rini Syarifah. Total ada sekitar 600 atlet dan jajaran ofisial dari berbagai induk cabang olahraga di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Blitar yang akan diberangkatkan.
Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara online.
Kamis, 23 Juni 2022
Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S.H.,M.H., didamnpingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H.,M.Hum., serta para Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Blitar mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara online.
Pembinaan Teknis dan Administrasi ini diikuti oleh Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh indonesia. Acara tersebut membahas antara lain tentang :
-Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi.
-e-Berpadu Berkas Perkara Pidana Terpadu secara Elektronik.
-Penambahan Fitur Aplikasi e-BIMA.
-Implementasi Cetak Biru.
-Pembaruan Peradilan 2010-2035.
-Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung pada Satuan Kerja Pengadilan.
-Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017.
-Penggunaan Media Sosial Bagi Aparatur Peradilan.
Dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung RI YM. Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. berpesan “Mari kita tumbuhkan semangat kebersamaan dan sikap kepedulian antar sesama aparatur peradilan, untuk senantiasa saling menjaga dan saling mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat meruntuhkan marwah lembaga peradilan.”