Blitar, 19 September 2023
Hakim mediator Pengadilan NEGERI BLITAR Bapak TAUFIQ NOOR HAYAT,S.H. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: 102/Pdt.G/2023/PN BLT. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan NEGERI BLITAR.
Dalam melaksanakan mediasi, mediator selalu mengedepankan prinsip-prinsip perdamaian dengan tujuan penyelesaian yang memuaskan para pihak yang berkeadilan.
Hakim mediator Pengadilan NEGERI BLITAR Bapak TAUFIQ NOOR HAYAT,S.H. berhasil mendamaikan perkara dengan nomor: 102/Pdt.G/2023/PN BLT. Mediasi dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan NEGERI BLITAR.
- Detail
- Dilihat: 218