Pada hari Senin 09 September 2019 Pukul 08:30 WIB diadakan acara Sosialisasi Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi (SPPT-TI) dan Penjelasan Perbaikan dan Penambahan Fitur Pada SIPP versi 3.3.0 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar. Kegiatan Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ibu Yuli Wahyu Utari, S.H. dan dihadiri oleh, seluruh Hakim, Panmud, Kabag, Panitera Pengganti, Juru Sita, CakimĀ dan seluruh staff pada Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Himne Mahkamah Agung.
Pembahasan Sosialisasi Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi (SPPT-TI) dipaparkan oleh Bapak Prawito, S.H. selaku Panmud Pidana. SPPT-TI adalah satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.
Adapun dokumen yang dipertukarkan dan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri adalah Penetapan Majelis Hakim, Penetapan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama, Amar Putusan dan Salinan Putusan. Dalam implementasi SPPT-TI ini tidak menggantikan sistem yang saat ini sudah ada di Pengadilan Negeri, dan bahwa pertukaran data hanya dilakukan pada tingkat pusat sehingga tugas Pengadilan Negeri Blitar adalah melakukan penginputan dengan lengkap seluruh dokumen proses persidangan pada SIPP. Materi sosialisasi tersebut pada pokoknya menjabarkan tentang:
- Definisi SPPT TI;
- Dasar Hukum;
- Dasar Hukum Khusus;
- Tujuan;
- Jenis Dokumen yang dipertukarkan;
Selanjutnya Pembahasan Perbaikan dan Penambahan Fitur Pada SIPP versi 3.3.0 dijelaskan oleh Bapak Diyan Widyo Ayanto, S.T., CCNA. Fitur Pada SIPP versi 3.3.0 terdiri dari:
- Perbaikan Penetapan Hari Sidang kembali;
- Perbaikan Tab Saksi yang terdapat list Ahli;
- Format Jam dalam tab riwayat perkara pidana telah dibuat sesuai dengan format 24 Jam;
- Sumber hukum ditambahkan HIR/RBg dalam penginputan amar putusan perkara perdata;
- Perbaikan list penahanan terdakwa di detail penahanan;
- Perbaikan mengenai Cabut Perkara pada link tautan;
- Perbaikan status pihak pada kolom data para pihak banding;
- Nilai gugatan materiil Gugatan Sederhana yang sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 yaitu menjadi Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Penambahan fitur template Berita Acara Persidangan e-Court;
- Penyesuaian Penambahan jenis perkara di e-Court
- Penambahan Sinkronisasi data dari SIPP ke e-Court maupun sebaliknya;
- Penambahan fitur Register Konsinyasi;
- Penambahan fitur E-Payment;
- Perbaikan Unggah Dokumen Court Calendar;
Selanjutnya ada sesi tanya jawab, Acara sosialisasi diakhiri dengan doa dan menyanyikan lagu Padamu Negeri. (humas)