Rabu, 21 September 2022
Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilaksanakan Sosialisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan, S. H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. serta dihadiri oleh seluruh Hakim , Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/ Jurusita Pengganti, serta PPNPN pada Kepaniteraan. Dalam Sosialisasi tersebut sebagai Narasumber yaitu Panitera Muda Pidana Bapak Prawito,S.H. dan Operator IT Bapak Diyan Widyo Adiyanto,S.T.,CCNA.,S.H.
Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) merupakan perwujudan sistem peradilan pidana secara elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana. Aplikasi ini juga akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Rutan, dan BNN dalam sistem integrasinya.
Aplikasi yang diluncurkan saat hari ulang tahun Mahkamah Agung RI pada 19 Agustus 2022 lalu ini memiliki kepanjangan Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
Kegiatan ini berjalan lancar dengan harapan Pengadilan Negeri Blitar selalu mematangkan diri hingga dapat mengimplementasikan e-Berpadu sebelum aplikasi ini efektif diberlakukan di seluruh badan peradilan pada awal tahun 2023.
{gallery layout="fixed" rows=1 cols=3}foto_berita/2022/foto_berita2022terbaru/bulan_september2022/bulan_september2022/21_september_2022/1.sosialisasi_e-berpadu{/gallery}