Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

 Rapat Monev SIPP Juli 2019Pada hari Senin, tanggal 08 Juli 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB dilaksanakan rapat untuk Monitoring dan Evaluasi terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB. Rapat Monev SIPP tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB Bapak A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., didampingi oleh Panitera Muda Hukum/Plt. Panitera Bapak Agus Yulianto, S.H., M.Hum., diikuti oleh para Hakim, Panmud Pidana dan Panmud Perdata, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Petugas PTSP, dan Operator IT.

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No: 48/DJU/HM02.3/1/2016 tanggal 11 Januari 2011 perihal Implementasi Aplikasi SIPP Pada Administrasi Perkara; serta No: 3/DJU/HM02.3/6/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum, bahwa:

  • Pencatatan perkara harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) baru kemudian dimasukkan ke dalam register manual;
  • Hasil cetakan Buku Register, jurnal, buku induk keuangan, dan laporan register yang dihasilkan dari aplikasi SIPP, dan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, memiliki kekuatan yang sama dengan dokumen yang ditulis dengan tinta;
  • Setiap Pengadilan wajib menggunakan laporan elektronik yang dihasilkan dari Aplikasi SIPP dalam melaksanakan pelaporan perkara ke Pengadilan Tinggi dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum;

Dengan adanya Surat Edaran tersebut maka perlu dilakukan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi terhadap ketertiban pengisian data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB.

Dari hasil rapat monitoring dan evaluasi tersebut, masih terdapat beberapa temuan diantaranya terkait publikasi para pihak yang belum sesuai dengan SK KMA No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, penundaan jadwal sidang yang belum sepenuhnya tepat waktu, dan e-doc putusan pada direktori putusan yang wajib di publikasi, akan tetapi memiliki status belum publikasi. Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. berpesan kepada seluruh pengguna SIPP agar kiranya dalam hal administrasi perkara selalu menggunakan SIPP dan juga wajib melakukan penginputan penundaan sidang kedalam SIPP setelah sidang selesai.

Sampai dengan dilakukannya monev SIPP tersebut, Pengadilan Negeri Blitar dalam hal evaluasi Implementasi SIPP telah mencapai poin sebesar 888.12 Poin, di urutan ke-7, dengan kategori lebih dari 2001 perkara, dengan rincian untuk unsur kinerja sebesar 146.38, unsur kepatuhan sebesar 448.88, unsur kelengkapan sebesar 130.68, dan unsur keseusaian sebesar 162.18. (humas)