Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

 Rapat Dinas Bulan Januari 2019Blitar, 14 Januari 2019 telah dilaksanakan Rapat Dinas Bulan Januari 2019 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Pengadilan Negeri Blitar Jl. Imam Bonjol No. 68 Blitar. Dalam Rapat Dinas Bulan Januari 2019 tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Agung Suhendro, S.H., M.H., dan diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf dan seluruh Tenaga Honorer. Hadir pula dalam Rapat Dinas tersebut seluruh Calon Hakim Magang di Pengadilan Negeri Blitar.

Rapat Dinas pada tanggal 14 Januari 2019 tersebut dilaksanakan dengan susunan acara yang pertama adalah pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Pembacaan Notulen Hasil Rapat Dinas Bulan Desember 2018, evaluasi terhadap temuan Hasil Rapat Dinas Bulan Desember 2018, Laporan dari masing-masing Hakim Pengawas Bidang, Tanggapan Pimpinan Rapat, Menyanyikan Lagu Padamu Negeri, dan diakhiri dengan Pembacaan Do'a/Penutup.

Dalam Rapat Dinas tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Agung Suhendro, S.H., M.H. memberikan sambutan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Blitar untuk selalu berlaku disiplin dan berintegritas serta melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan penuh tanggungjawab sebagaimana diamanatkan dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017, PERMA Nomor 7 Tahun 2016, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 dan SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 071/KMA/SK/V/2008. Disampaikan juga bahwa Bapak Agung Suhendro, S.H., M.H. mengajak agar aparatur Pengadilan Negeri Blitar untuk memahami dan melaksanakan apa yang telah dimaklumatkan tersebut. Ada 4 (empat) poin yang secara garis besar tertuang dalam maklumat itu, diantaranya:

  1. Meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan;
  2. Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dimpimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya;
  3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya;
  4. Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan;

Terkait evaluasi hasil rapat pada bulan sebelumnya Bapak Agung Suhendro, S.H., M.H. menyampaikan kepada seluruh stakeholder Pengadilan Negeri Blitar harus lebih bekerja dengan maksimal lagi untuk meningkatkan performa dalam menyelesaikan pekerjaan di masing-masing bagian dan harus bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (yan)