Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

 Sosialisasi SAKIP dan PERMA 7, 8, 9Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 mengadakan Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh karyawan pada Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB termasuk para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Hukum, serta Para Kepala Sub Bagian Kesekretariatan. Sosialisasi ini juga diikuti oleh para Panitera Pengganti, staf dan tenaga honorer pada Pengadilan negeri Blitar Kelas IB.

Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ini juga membahas tentang apa saja yang perlu dilakukan untuk menyusun Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diantaranya terdiri dari Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja) dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJiP).

SAKIP merupakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, dimana sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. SAKIP atau Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Cikal bakal lahirnya Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) berasal dari Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Instansi Pemerintah dimana didalamnya menyebutkan bahwa setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan wajib untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok, dipandang perlu adanya pelaporan akuntabilitas kinerja instansi Pemerintah.

Dalam penerapan dan pembuatannya diperlukan komitmen pimpinan dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi juga mendorong kesadaran seluruh pegawai dan pejabat akan pentingnya budaya kinerja. Melalui pentingnya budaya kinerja ini, diharapkan keberhasilan suatu instansi pemerintah akan lebih dilihat dari kemampuan instansi tersebut, berdasarkan sumber daya yang dikelolanya sesuai dengan rencana yang telah disusun, ujar Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB Bapak Agung Suhendro, S.H., M.H. yang memimpin langsung sosialisasi SAKIP tersebut.

Sedangkan untuk Sosialisasi PERMA 7, 8, dan 9, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB Bapak Agung Suhendro, S.H., M.H. memaparkan satu persatu PERMA tersebut dan memerintahkan kepada Hakim serta Pegawai untuk segera melaksanakan aturan yang terdapat dalam tiga PERMA tersebut. Adapun PERMA Nomor 7 Tahun 2016, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB menjelaskan hal-hal yang bersifat ini seperti yang terdapat pada pasal 4 mengenai hari dan jam kerja serta penggunaan absen finger print dan manual, kemudian juga dijelaskan pasal 5 mengenai izin tertulis jika meninggalkan kantor sebelum jam pulang sesuai dengan formulir yang tealah ditetapkan. Selanjutnya dijelaskan pula pada pasal I mengenai izin tidak masuk kantor diluar kedinasan wajib mendapat izin tertulis dari Ketua atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan formulir sesuai yang telah tercantum dalam PERMA Nomor 7 tahun 2016 tersebut.

Untuk PERMA Nomor 8 Tahun 2016, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Agung Suhendro, S.H., M.H. memberikan arahan yang pada intinya untuk melaksanakan kewajiban Pengawasan dan pembinaan dari atasan langsung ke bawahan yang sekaligus merupakan pengawasan internal antara atasan ke bawahan.

Selanjutnya untuk PERMA Nomor 9 Tahun 2016 dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Agung Suhendro, S.H., M.H. menjelaskan mengenai pengaduan dan tahap - tahap penanganannya sesuai dengan PERMA Nomor 9 Tahun 2016, dan menyampaikan setiap perkembangan penanganan pengaduan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (humas)