Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Jum’at, 20 Mei 2022
Sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/1/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penetapan Indikator Utama (IKU) pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Sosialisasi Penetapan IKU Sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 173/SEK/SK/I/2022 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. memimpin rapat Sosialisasi Penetapan IKU sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 173/SEK/SK/I/2022 serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, Kasubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.

Dalam rapat ini Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. memaparkan IKU terbaru pada pengadilan tingkat pertama sebagaimana telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 173/SEK/SK/1/2022 yang wajib dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Blitar. IKU terbaru ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar dalam menyusun Reviu Renstra, RKT, PKT, dan Rencana Aksi Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat Sosialisasi Penetapan IKU Sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 173/SEK/SK/I/2022 yang telah dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya Pengadilan Negeri Blitar untuk mewujudkan kinerja pelayanan pengadilan yang lebih baik yang nantinya akan diterapkan dalam operasional Pengadilan Negeri Blitar.