Senin, 26 April 2021, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar Kelas 1 B, dilaksanakan sosialisasi tentang Surat Edaran Pembatan Cuti dan Bepergian keluar daerah serta update aplikasi Shicma versi 1.4.0. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 26 April 2021 pagi harinya secara daring dan diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Sosialisasi Surat Edaran Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sebelumnya pada tanggal 23 April 2021, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya YM Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor W14.U/3374/Kp.05.2/4/2021 tentang Pembatasan Cuti dan Bepergian Keluar Daerah.
Adapun beberapa hal yang berkaitan dengan pembatasan cuti dan / atau bepergian ke luar daerah / mudik pada bulan puasa / ramadhan 1442H tersebut diantaranya untuk Hakim, ASN dan Tenaga Honorer di lingkungan Pengadilan Tinggi SUrabaya dan Pengadilan Negeri dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya tidak diperkenankan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah mulai tanggal 21 April 2021 s/d 24 Mei 2021 kecuali yang diperkenankan, tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan cuti dalam kurun waktu tanggal 3 Mei 2021 s/d 21 Mei 2021 kecuali yang diperkenankan.
Terkait dengan hal tersebut diatas, mulai tanggal 26 April 2021 s/d 24 Mei 2021 harus melakukan absensi dengan menggunakan Aplikasi Shicma versi 1.4 melalui menu Absen Peniadaan Mudi 2021, termasuk juga hari libur. (red)