Senin, 12 April 2021, Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar dengan Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB. Dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., bertemu langsung dengan Kepala Rupbasan Blitar Soedarto, S.H., M.H. Sebelum acara dimulai Ketua Pengadilan Negeri Blitar menyempatkan untuk ramah tamah dengan Kepala Rupbasan Blitar.
Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan, yang pertama oleh Kepala Rupbasan Kelas II Blitar Soedarto, S.H., M.H., dilanjutkan dengan sambutan oleh KPN Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., kemudian dilanjutkan dengan acara inti yaitu penandatanganan Nota Kesepahaman antara Rupbasan Kelas II Blitar dengan PN Blitar Kelas IB yang ditandatangani langsung oleh Kepala Rupbasan Kelas II Blitar Soedarto, S.H., M.H., selaku pihak kesatu, dan KPN Blitar Kelas IB A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., selaku pihak kedua. Acara penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut diakhiri dengan do'a bersama dan selanjutnya dilakukan foto bersama.
Penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan tersebut terkait dengan Kerjasama penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar. Maksud dari nota kesepahaman tersebut sebagai pedoman bagi para pihak dalam kerjasama penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan dan adanya sinkronisasi ketatalaksanaan sistem pengelolaan barang sitaan negara. sedangkan tujuan daripada nota kesepahaman tersebut adalah untuk mencapai optimalisasi tugas dan fungsi para pihak. Adapun ruang lingkup daripada nota kesepahaman tersebut meliputi pertukaran informasi tentang tindak lanjut proses hukum terhadap barang sitaan negara, pengelolaan terhadap benda sitaan negara, dan peningkatan sumber daya manusia.
Setelah acara penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut selesai dilaksanakan, Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., menyempatkan melihat beberapa tempat untuk menyimpan benda sitaan negara yang berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Blitar. (red)