Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Penandatanganan Nokes Serta PKS Antara Pemkab Blitar dengan PN BlitarSelasa, 16 Maret 2021, bertempat di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, dilaksanakan acara penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Layanan Administrasi Kependudukan dan Layanan Lingkup Tugas Pokok dan Fungsi pengadilan Negeri Blitar serta Perjanjian kerjasama. Acara dihadiri oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah dan Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Bupati Blitar H. Rahmat Santoso, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ary Wahyu Irawan, S.H., M.H., serta Forkopimda Kabupaten Blitar.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan do'a, dan kemudian dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Blitar dan Ketua Pengadilan Negeri Blitar dan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Dukcapil Kabupaten Blitar dengan Pengadilan Negeri Blitar.

Acara selanjutnya sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Blitar Anak Agung Gede Agung Parnata, S.H., C.N. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Blitar menyampaikan bahwa dengan adanya Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang cukup besar terhadap pelayanan publik terutama terkait dengan elemen data kependudukan, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Blitar.

Selanjutnya sambutan dari Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah atau yang akrab dipanggil Mak Rini, menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan tersebut dalam rangka memaksimalkan pelayanan publik demi mewujudkan kabupaten blitar yang mandiri dan sejahtera berdasarkan akhlak mulia. Maksud dilaksanakannya penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut adalah untuk mempercepat layanan dalam proses perubahan elemen data dokumen kependudukan yang tidak memerlukan putusan atau penetapan dari Pengadilan Negeri Blitar dan yang memerlukan putusan atau penetapan pengadilan, sedangkan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah pelayanan yang memudahkan masyarakat dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan. "Pelayanan harus cepat, inovatif, dan berorientasi pada hasil", ujarnya.

Acara ditutup dengan foto bersama dan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (red)