Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Berdasarkan Kepres No 33 Tahun 2009 Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober setiap tahunnya. Peringatan ini bermula setelah batik memperoleh pengakuan dunia dengan masuknya Batik ke dalam daftar Perwakilan Warisan Budaya Tak Benda tahun 2009 dari United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization ( UNESCO ). Menurut UNESCO, batik dinilai sebagai ikon budaya yang memiliki keunikan dan filosofi mendalaim, serta mencakup siklus kehidupan manusia. Pada tahun 2009, setelah UNESCO resmi menetapkan batik sebagai warisan budaya dunia tak benda, Presiden Republik Indonesia saat itu, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, meminta seluruh masyarakat Indonesia pada tanggal 2 Oktober 2009 untuk mengenakan batik. Batik berasal dari bahasa Jawa “ambhatik”, “amba” yang berarti lebar, luas, kain; dan “titik” atau “matik” yang artinya menghubungkan titik-titik menjadi gambar tertentu pada kain yang luas atau lebar. Batik di Indonesia sudah ada sejak jaman Kerajaan. Batik digunakan sebagai pakaian atau busana khas kerajaan, yang hanya dikenakan oleh keluarga kerajaan atau para pegawai kerajaan.

Motif batik pada saat itu lebih banyak bernuansa tradisional Jawa, Islami, Hinduisme, dan Budhisme dengan teknik pembuatan batik yang masih dengan cara tradisional yaitu menggunakan canting. Teknik yang lama dan sulit ini yang membuat batik hanya dapat dikenakan oleh kalangan atas saja.

Seiring dengan semakin dikenalnya Batik di dunia internasional yang berawal dari kerapnya Presiden Soeharto mengenakan batik untuk menghadiri Konferensi PBB serta memberikan batik sebagai cinderamata untuk tamu-tamu negara mulai pertengahan tahun 80-an. Batik semakin berkembang dari motif-motifnya hingga teknik pembuatannya. Batik saat ini tidak hanya dibuat dengan teknik canting namun juga teknik printing, cap, dan lain sebagainya. Hal ini membuat Batik dapat dikenakan oleh semua kalangan. Batik juga tidak hanya sebatas digunakan untuk pakaian saja. Di masa pandemi covid-19 ini misalnya, dengan adanya kewajiban menggunakan masker membuat permintaan masker motif batik juga semakin meningkat. Meningkatnya permintaan masker batik ini sesuai dengan tagline peringatan Hari Batik Nasional 2020 yang disebutkan pada website resmi Balai Besar Kerajinan dan Batik Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yaitu “Kreasi Tiada Henti”.

 

Pengadilan Negeri Blitar dalam memperingati Hari Batik Nasional Tahun 2020 ini ikut merayakan dengan menghimbau agar seluruh warga Pengadilan Negeri Blitar tepatnya pada tanggal 2 Oktober 2020 untuk mengenakan pakaian batik terbaiknya. Hal ini merupakan bentuk kebanggaan Pengadilan Negeri Blitar dengan warisan budaya asli Indonesia, yaitu Batik. (red.)