Rabu, 12 Agustus 2020, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilaksanakan acara Sosialisasi e-Court Fitur Upaya Hukum Banding. Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Bagian Pengembangan Sistem Informatika Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sekitar 824 Satker mengikuti acara sosialisai tersebut. Acara yang dilaksanakan melalui aplikasi zoom tersebut diikuti oleh Ketua, para Hakim, Panitera, Panitera Muda Perdata, Panitera Pengganti, Kepaniteraan Perdata, dan Petugas Meja e-Court pada Pengadilan Negeri Blitar.
Adapun dasar hukum Pengajuan Upaya Hukum Banding pada Pengadilan Tingkat Pertama melalui Aplikasi e-Court tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 271/KMA/SK/XII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
Beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh Pemohon pada saat akan mengajukan Upaya Hukum Banding secara elektronik adalah pengguna terdaftar atau pengguna lain yang Sejak tingkat pertama beracara secara elektronik, Semua pihak berperkara wajib menyetujui e-Litigasi, Wajib memiliki Salinan Putusan elektronik yang diunduh dari Aplikasi e-Court. Pemohon mengajukan Upaya Hukum Banding secara elektronik dalam tenggang waktu sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya penambahan fitur e-Court Upaya Hukum Banding, terdapat penyesuaian sistem e-Court di Tingkat Pertama, diantaranya: Penambahan kelengkapan data pihak pada Aplikasi e-Court, Pengisian referensi data hari libur daerah (untuk hari libur nasional diisi secara otomatis oleh sistem), Notifikasi via email dan Aplikasi e-Court perihal belum melewati masa pengajuan permohonan Upaya Hukum Banding (14 hari kerja), Memastikan kesesuaian data pihak antara Aplikasi e-Court dengan Aplikasi SIPP sesuai dengan surat gugatan yang diunggah, dan Penambahan fitur FAQ. (Red)