Selasa, 11 Agustus 2020 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara Pengadilan Negeri Blitar dengan Kejaksaan Negeri Blitar tentang penggunaan Aplikasi Elektronik/pengiriman data melalui email. Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Bapak A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. selaku Ketua Pengadilan Negeri Blitar dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Blitar sebagai pihak pertama, dan Bapak Bangkit Sormin, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Blitar dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Negeri Blitar sebagai pihak kedua.
Hadir pula sebagai Saksi dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman ini yaitu para Hakim, Panitera, Sekretaris dan Jaksa.
Penggunaan Aplikasi Elektronik/pengiriman data melalui email yang disebutkan dalam Nota Kesepahaman ini meliputi pengiriman data berupa Perpanjangan Penahanan, Penahanan Majelis Hakim, Penetapan Hari Sidang, Petikan Putusan, dan Salinan Putusan di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Blitar.
Penandatanganan Nota kesepahaman ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada pihak Kejaksaan Negeri Blitar dalam hal Perpanjangan penahanan, Penahanan majelis hakim , Penetapan hari sidang, Petikan putusan dan Salinan putusan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi. (Red.)