Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Para Pejabat 4 Pilar pada PN Blitar ikuti teleconference yang diadakan PT SurabayaKamis, (30/07/2020), pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Teleconferensi & Command Center, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. bersama dengan Sekretaris Ibu Yuli Wahyu Utari, S.H. dan Plh. Bapak Panitera Prawito, S.H., mengikuti kegiatan teleconference yang diselenggarkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan PN sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.

Acara teleconference bersama dengan Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut berlangsung kurang lebih selama 1 jam.

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. menyampaikan beberapa hal terkait dengan Pembangunan Zona Integritas hendaknya Pengadilan Negeri harus mencari mencontoh Pengadilan Negeri lain yang sudah melaksanakan, dan berharap kegiatan Pembangunan Zona Integritas dilakukan di semua Pengadilan Negeri. "ZI harus disosialisasikan ke semua lini dan masing-masing area mempunyai inovasi sehingga LKE terfollow up dengan baik", paparnya.

Dalam hal upaya hukum yang diajukan, penggunaan barcode harus tetap diperhatikan dan dilaksanakan, sedangkan untuk Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan PTSP harus dilaksanakan secara terus menerus. "Pelaksanaan PTSP di jalur kinerja utama tidak boleh dimasuki pihak lain, 4 Pilar tidak boleh menerima pihak lain kecuali di ruang tamu terbuka, dan juga harus dibuatkan SK terkait dengan Keamanan Dalam", ujarnya.

Berkaitan dengan SPPT-TI yang rencananya akan diterapkan secara menyeluruh, Kepaniteraan Pidana harus dapat menyajikan data yang akurat.

Hal lain yang telah disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Bapak Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H. dan harus segera ditindaklanjuti oleh setiap Pengadilan Negeri yaitu terkait dengan input data delegasi pada SIPP wajib dilakukan Monitoring dan Evaluasi, pelaksanaan e-Sakip harus mulai dipahami karena Sakip pada dasarnya adalah sarana untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dan pimpinan harus melihat dan mengukur website dari Pengadilan Negeri yang dipimpinnya. (red)

Dokumentasi Foto.