Blitar 21 Juli 2020, Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB menerima kunjungan kerja (Reses) Anggota Komisi III DPR RI, yaitu Bapak Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. . Kunjungan ini merupakan kunjungan kedua dalam tahun ini dimana sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020. Kedatangan Anggota Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB Bapak A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. dengan turut hadir pula mendampingi Ketua Pengadilan Negeri Blitar dalam menerima kunjungan kerja ini Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya yakni Bapak Guntur Purwanto Joko Lelono ,S.H.,M.H..
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dalam Tata Tertib DPR RI Tahun 2014, Anggota DPR RI mempunyai kewajiban untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Kunjungan kerja ini memiliki tujuan untuk menampung aspirasi masyarakat di berbagai bidang, terutama Komisi III yang membawahi bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Hukum dan Keamanan.
Di dalam kunjungannya ini, Bapak Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. selain meninjau beberapa fasilitas pada Pengadilan Negeri Blitar salah satunya Museum Mini juga membahas mengenai sistem rekruitmen Calon Hakim, sistem mutasi Hakim serta kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Negeri Blitar dalam pelaksanaan tugas akibat belum tersedianya prasarana yang memenuhi. Salah satu prasarana yang dibutuhkan adalah genset yang memiliki kapasitas yang besar sehingga semua sistem dapat berfungsi maksimal meskipun ada gangguan listrik, mengingat semua sistem pengadilan saat ini hampir semua melalui elektronik.
Kunjungan kerja ini selain menjadi wadah aspirasi bagi lembaga peradilan khususnya Pengadilan Negeri Blitar, namun diharapkan juga dapat menjadi sarana bagi DPR RI untuk mengetahui kondisi riil lembaga peradilan sebagaimana kondisi yang ditemukan di Pengadilan Negeri Blitar sehingga nantinya dapat menjadi pertimbangan dalam optimalisasi pelaksanaan program serta evaluasi anggaran oleh DPR RI