Pengadilan Negeri Blitar telah melakukan rapat koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 10 Juni 2020 melalui video conference yang bertempat di ruang Teleconference dan Command Center. Dalam rapat koordinasi tersebut telah dibahas mengenai Kepegawaian sehubungan dengan terbitnya Perpres No. 8 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Rapat yang berlangsung selama 1 (satu) jam tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Kasubbag serta staf Kepegawaian dan Ortala seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Pada kesempatan itu Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya, Respationo Wage Suwardi, S.H., M.M., menjelaskan tentang mekanisme pengusulan ASN pelaksana sebagai fungsional sesuai struktur Peradilan Umum. Sebagaimana dilansir dalam Antara News, pada tanggal 17 Januari 2020 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 8 tahun 2020 sebagai pengganti Perpres Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Pertimbangan Perpres ini dikutip dari setneg.go.id, menyebutkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.(Humas)