Kamis, 28 Mei 2020 pukul 11.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB, dilaksanakan Rakor dan Evaluasi terhadap Persidangan Perkara Pidana secara online. Acara dilaksanakan menggunakan media Video Teleconference. Hadir dalam acara tersebut dari PN Blitar yaitu KPN, Kimwasbid PTIP, Panitera, dan Panmud Pidana. Untuk undangan yang telah mengikuti Vicon yaitu Kajari Blitar beserta Jaksa-Jaksa, Koordinator dari Lapas Blitar, Koordinator dari Polres Blitar Kota dan Polres Blitar Kabupaten.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Persidangan secara online dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., yang selanjutnya Hakim Pengawas Bidang PTIP Rintis Candra, S.H., M.H. menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi selama diselenggarakannya persidangan perkara pidana secara online tersebut.
Pada kesempatan tersebut, disampaikan ada 7 kendala dan saran yang ditawarkan dari PN Blitar, diantaranya:
- Kendala pada masalah jaringan atau sinyal terutama penerimaan suara di PN Blitar dari Kejaksaan Negeri yang kurang optimal (sering terjadi nada suara bergelombang). Disarankan untuk dicek perangkat lunak dan perangkat keras fasilitas persidangan video conference.
- Kendala terjadi antrian persidangan antar Majelis Hakim karean selama ini hanya tersedia 1 (satu) line perangkat persidangan. Disarankan Untuk dilakukan penambahan 1 (satu) line perangkat persidangan sehingga bisa dimungkinkan 2 (dua) persidangan dengan Majelis berbeda bisa berjalan bersamaan.
- Posisi Penasihat Hukum yang terpisah tidak berada dalam satu tempat dengan Terdakwa menjadikan kendala dalam hal komunikasi/konsultasi selama persidangan berjalan. Disarankan sekiranya memungkinkan posisi Penasihat Hukum berada dalam satu area yang sama dengan Terdakwa untuk memudahkan koordinasi/konsultasi antar keduanya.
- Untuk penempatan posisi Terdakwa terlalu jauh dengan kamera (Polres Blitar Kabupaten) menjadikan kurang optimal dalam visualisasi terhadap Terdakwa, sedangkan untuk Polres Blitar Kota dalam hal perangkat pendukung masih kurang sehingga suara yang diterima sangat kecil sekali. Disarankan penempatan kamera di Polres Blitar Kabupaten supaya didekatkan dengan Terdakwa sehingga fisik Terdakwa bisa dilihat dengan lebih jelas dan untuk Polres Blitar Kota agar diupayakan perangkat pendukung yang ideal guna kelancaran jalannya persidangan secara online.
- Dalam hal sidang yang sifatnya "tertutup untuk umum" agak bermasalah dengan kehadiran para Terdakwa lain yang sedang menunggu giliran sidang. Disarankan untuk pelaksanaan sidang yang sifatnya "tertutup untuk umum" supaya dilaksanakan terlebih dahulu sebelum para Terdakwa lain masuk ke Ruang Tunggu dan diupayakan sebisa mungkin Petugas tidak berada di dekat Terdakwa (dengan tetap memperhatikan faktor keamanan penjagaan).
- Penjagaan Terdakwa selama jalannya persidangan kadang masih terlihat adanya senjata api. Disarankan untuk penjagaan tetap dilakukan dan selama ini penjagaan berjalan dengan sangat baik namun untuk perlengkapan senjata api sebaiknya ditiadakan, serta posisi Terdakwa dalam keadaan tidak diborgol.
- Berkaitan dengan rencana pelaksanaan sidang yang disiarkan secara "langsung" melalui media online terkendala berkaitan dengan penyortiran sifat persidangan yang bisa dilakukan siaran langsung karena Pengadilan Negeri tidak bertindak sebagai "host". Disarankan untuk pelaksanaan sidang selanjutnya, posisi "host" sebaiknya ada di Pengadilan Negeri.
Terkait dengan 7 kendala yang dihadapi tersebut, baik dari Kejaksaan Negeri Blitar, Lapas Blitar, Polres Blitar Kota dan Polres Blitar pada intinya tetap memberikan support untuk kelancaran persidangan perkara pidana secara online.
Di akhir rapat, KPN Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. memberikan tanggapannya. "Memang, selama 2 bulan kita telah melaksanakan persidangan secara online, akan tetapi masih ada kekurangan, dan dengan adanya hal tersebut maka dilakukan koordinasi dan evaluasi dengan instansi terkait supaya kedepan dapat lebih baik lagi", ujarnya. (Humas)
Dokumentasi lainnya, klik disini.