Jumlah orang yang positif terinfeksi virus Corona (COVID-19) di Indonesia semakin bertambah. Guna mencegah penyebaran virus Corona yang lebih luas lagi serta sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Corona di lingkungan Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB maka pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 12.30 WIB, dilakukan Rapid Test kepada Ketua Pengadilan Negeri, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural serta Tenaga Honorer pada Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB.
Rapid test yang dilakukan di PN Blitar tersebut bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang berpotensi menyebarkan virus Covid -19 di lingkungan PN Blitar khususnya dan sbg upaya pencegahan agar jumlah kasus COVID-19 tidak semakin bertambah di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.
Rapid test merupakan metode skrining awal atau pemeriksaan penyaring untuk mendeteksi virus yang ada pada tubuh seseorang yang mana setiap orang berpotensi reaktif terhadap virus dan antibodi yang diproduksi oleh tubuh seseorang dapat melawan virus Covid-19, yang mana tubuh akan membentuk antibodi pada saat orang tersebut terinveksi virus Covid-19 dan antibodi itu sendiri merupakan bentuk reaksi ketahanan tubuh guna melawan virus. Namun pembentukan antibodi tersebut memerlukan waktu yang agak lama bahkan sampai beberapa minggu yaitu sekitar 14 hari.
Dalam kondisi tertentu, ada orang yang tidak dapat mengeluarkan antibodi meskipun sudah terinfeksi virus dan menderita sakit.Ketika seseorang melakukan rapid test dan hasilnya positif menandakan bahwa orang yang diperiksa terinfeksi oleh virus sehingga langkah selanjutnya terhadap orang tersebit harus dilakukan swap. Meskipun demikian begitu, orang yang hasil testnya negatif bukan berarti berarti orang tersebut negatif dari virus Covid-19 namun pada saat pemeriksaan antibodi orang tersebut bagus dan tetap diperlukan kesadaran untuk menjaga kesehatan dan tetap mengikuti prosedur atau protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah. (humas)
Dokumentasi lainnya, klik disini.