Menindaklanjuti Surat dari Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 perihal Persidangan Perkara Pidana Secara Teleconference, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2020, Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB telah melaksanakan persidangan Perkara Pidana secara Video Teleconference. Sebelumnya, Jum'at (27/03), Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Blitar dan juga Lembaga Pemasyarakatan Blitar untuk turut serta mendukung agar terlaksananya persidangan menggunakan media video Teleconference ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Mulai hari Senin (30/03), untuk perkara pidana, semua Terdakwa tidak dihadirkan, dan sebagai gantinya Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB telah menyediakan layar proyektor Video Teleconference agar nantinya untuk para Terdakwa dapat menyaksikan persidangan yang diselenggarakan secara langsung di Gedung Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB. Pihak dari Lembaga Pemasyarakatan Blitar juga telah menyediakan satu ruang khusus untuk melakukan kegiatan persidangan secara video teleconference ini.
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. berharap dan bila dimungkinkan dari Kejaksaan Negeri Blitar juga dapat melakukan persidangan secara Video Teleconference. "Jadi, Jaksa Penuntut Umum tidak perlu datang ke Pengadilan, tinggal membuka laptop dan join dengan meeting di Pengadilan, secara otomatis sudah dapat mengikuti acara persidangan saat itu juga," ujarnya.
Hadir dalam acara perdana persidangan menggunakan Video Teleconference di Pengadilan Negeri Blitar yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Blitar bangkit Sormin, S.H., M.H. Kajari Blitar menyatakan bahwa untuk suara yang penting bisa didengarkan secara jelas, dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan Undang-undang.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. mengatakan, memang tidak salah Pengadilan melakukan persidangan dengan menggunakan media Video Teleconference, karena memang yurisprudinsinya juga sudah ada.
"Terkait dengan pemeriksaan Saksi, pada saat persidangan akan tetap akan dipanggil dan dihadirkan di Pengadilan. Teknis dalam pemeriksaan Saksi ini nantinya akan dilaksanakan di ruang terpisah. Hal ini tentunya untuk menghindari dari Covid-19. Untuk teknis di ruang sidang, nanti Majelis Hakim yang akan menjelaskan secara lebih detil," ujar KPN Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. (Humas)