Pengadilan Negeri (PN) Blitar meluncurkan terobosan baru dalam pelayanan publik dengan menggelar program Sidang Keliling. Layanan ini terlaksana melalui optimalisasi sumber daya internal dan sinergi antar lembaga, tanpa menggunakan anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sidang Keliling ini bertujuan mengatasi kendala geografis dan finansial yang dialami masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Blitar yang jauh dari pusat kota.
Ketua PN Blitar, Derman P. Nababan menjelaskan bahwa program ini membuktikan bahwa pelayanan publik berkualitas tinggi dapat berjalan efektif melalui kolaborasi cerdas. “Kami menyadari keterbatasan anggaran, namun hal itu tidak boleh menghambat hak masyarakat atas keadilan. Solusinya adalah kolaborasi strategis,” ujar Derman, dalam pertemuan Forum Konsultasi Publik (FKP), bersama Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Blitar (28/11/2025).
PN Blitar secara proaktif menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Untuk memangkas biaya operasional, Majelis Hakim dan Panitera tidak menyewa lokasi. Sebaliknya, mereka memanfaatkan fasilitas publik yang dipinjamkan gratis, seperti Aula Kantor Kecamatan atau Balai Desa, yang dianggap representatif untuk persidangan.
PN Blitar berharap Sidang Keliling ini dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan lain dalam memberikan layanan publik yang efektif dan efisien, terlepas dari keterbatasan anggaran khusus.
Pengadilan Negeri (PN) Blitar meluncurkan terobosan baru dalam pelayanan publik dengan menggelar program Sidang Keliling tanpa menggunakan anggaran dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Detail
- Dilihat: 20

