Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi Penyelesaian Gugatan Sederhana berdasarkan PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015 Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar. PERMA No. 4 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, terutama untuk sengketa perdata dengan nilai relatif kecil.
Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil tertentu yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Sosialisasi PERMA ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha (terutama UMKM) mengenai jalur cepat dan murah dalam menyelesaikan sengketa perdata, sehingga dapat meningkatkan efektivitas sistem peradilan.(ff)