Blitar, 27 November 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar diadakan Sosialisasi PERMA 6, 7 dan 8 Tahun 2022 Tentang Administasi dan persidangan Perkara Perdata dan Pidana Secara Elektronik Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. dan diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar. PERMA ini merupakan tonggak penting dalam modernisasi peradilan Indonesia melalui penerapan teknologi informasi. Sosialisasi ini berfokus pada perluasan dan penyempurnaan proses administrasi dan persidangan perkara secara elektronik di berbagai tingkatan.
-PERMA No. 6 Tahun 2022: Upaya Hukum di Mahkamah Agung (MA) Secara Elektronik Peraturan ini secara khusus mengatur penggunaan sistem elektronik untuk perkara di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diperiksa oleh Mahkamah Agung.
-PERMA No. 7 Tahun 2022: Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata Secara Elektronik Peraturan ini merupakan Perubahan Atas PERMA No. 1 Tahun 2019. Fokus utamanya adalah menyempurnakan administrasi dan persidangan perkara Perdata, Perdata Agama, Tata Usaha Militer, dan Tata Usaha Negara di pengadilan tingkat pertama dan banding.
-PERMA No. 8 Tahun 2022: Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Peraturan ini merupakan Perubahan Atas PERMA No. 4 Tahun 2020. Fokus utamanya adalah penyempurnaan penggunaan teknologi dalam administrasi dan persidangan perkara Pidana (termasuk Tindak Pidana Militer) di pengadilan. Ketiga PERMA ini secara kolektif memperkuat ekosistem peradilan digital, mendukung visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang modern, cepat, sederhana, dan transparan.(ff)
Sosialisasi PERMA 6, 7 dan 8 Tahun 2022 Tentang Administasi dan persidangan Perkara Perdata dan Pidana Secara Elektronik
- Detail
- Dilihat: 29

