Blitar, 25 November 2025
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P.Nababan,S.H.,M.H. mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kejaksaan Negeri Blitar telah melaksanakan Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blitar dan dihadiri oleh unsur Forkopimda serta instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
• Narkotika & Zat Adiktif: sabu 100,6 gram, pil ekstasi & dobel L sebanyak 29.112 butir, serta perlengkapannya.
• Perkara Orang & Harta Benda: pakaian, helm, sandal, sarung, kayu, dompet, dan lainnya.
• Perkara Ketertiban Umum & Tindak Pidana Lain: barang bukti prostitusi, miras, perjudian, hingga bahan peledak petasan.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht.
(FF)
Pemusnahan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
- Detail
- Dilihat: 51

