Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Nota Kesepahaman Bersama Untuk Memenuhi Ketentuan Perma 5 Tahun 2019Pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Blitar, telah dilaksanakan Acara Memorandum of Understanding / Nota Kesepahaman antar Pengadilan Negeri Blitar dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Dinas Kesehatan Kota Blitar, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) / Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) / Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Blitar, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) / Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) / Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Blitar.

Hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., Perwakilan dari Hakim Pengadilan Negeri Blitar Christina Simanullang, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Negeri Blitar Samsuri, S.H., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr. Muhammad Muchlis MMRS., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dr. Kuspardani, perwakilan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) / Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) / Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Blitar, dan perwakilan dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) / Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) / Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Blitar.

Adapun Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, dimana pada Pasal 16 huruf h diterangkan bahwa “dalam pemeriksaan, hakim memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, Pendidikan, kesehatan, ekonomi anak dan orang tua, berdasarkan rekomendasi dari Psikolog, Dokter/Bidan, Pekerja Sosial Profesional, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD). (humas)

Dokumentasi Foto, klik disini.