Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum dengan PN Blitar TA. 2020Kamis, 02 Januari 2020 pukul 14.00 WIB di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Lembaga Konsultasi dan Mediasi Masyarakat Malang/Marjinal (LBH LK-3M) Blitar dengan Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB. Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N., selaku Pihak Pertama dan Pimpinan LBH LK 3-M Blitar Dewi Suryaningsih, S.H., selaku Pihak Kedua.

Hadir pula sebagai Saksi dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Posbakum tersebut adalah Panitera Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB Samsuri, S.H., dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Bambang Yuono, E.P., S.H., M.H.

Pos Bantuan Hukum sendiri merupakan ruang yang telah disediakan oleh Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB bagi pemberi bantuan hukum dalam rangka memberikan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum yang mempunyai tugas pokok sebagai Pemberian layanan hukum berupa informasi, konsultasi, advis dan pembuatan dokumen sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2014. Didalam ruang Posbakum tersebut terdapat Petugas pemberi bantuan hukum yang bertugas berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian kerjasama kelembagaan Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum.

Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan hukum di Pos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan peradilan umum, yang bertanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi, demi sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan.

Pelayanan Bantuan Hukum sendiri didasarkan pada prinsip keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan, serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang disabilitas dan perlindungan anak. (humas)

Dokumentasi Foto, klik disini.