Beranda

Tentang Pengadilan

Layanan Publik

Layanan Hukum

Berita

JDIH

Hubungi Kami

Reformasi Birokrasi

Berita Kegiatan Pengadilan

Sosialisasi e-Court, e-Litigasi, dan Gugatan SederhanaPada hari Kamis, 19 Desember 2019 Pengadilan Negeri Blitar Kelas IB mengadakan Sosialisasi e-court, e-litigasi, dan Gugatan Sederhana dibuka oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar yaitu Bapak A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. dengan didampingi oleh   Ibu Christina Simanullang, S.H. M.H. selaku Hakim sekaligus Narasumber e-court, dan e-litigasi dengan Ibu Suci Astri Pramawati, S.H., M.Hum. selaku Hakim dan Bapak Samsuri, S.H. selaku Panitera sekaligus narasumber Gugatan Sederhana.

Acara Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Bank BRI, para Advokat, Biro Hukum Kota Blitar, Biro Hukum Kabupaten Blitar, Posbakum, Dinas Koperasi Kota Blitar, Dinas Koperasi Kabupaten Blitar, Kospin Kota Blitar dan Kospin Kabupaten Blitar. Sosialisasi tersebut bertempat di ruang sidang utama (ruang cakra) Pengadilan Negeri Blitar.

Acara diawali oleh Pembawa Acara dalam hal ini Ibu Diana Setyawati, S.E selaku staf Pengadilan Negeri Blitar. Selanjutnya  sambutan dan acara dibuka oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Blitar yaitu Bapak A.A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N. sebelum memasuki materi sosialisasi ada pembacan doa yang di pimpin oleh Bapak Bambang Yuono E. P., S.H., M.H.

Sosialisasi e-court dan e-litigasi oleh Ibu Christina Simanullang, S.H. M.H. dan Dita Adistia, S.H., M.H. beserta sesi tanya jawab. Pengertian E-court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Didalam program e-court meliputi : e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan); e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online); dan e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online). Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Gugatan Sederhana oleh Ibu Suci Astri Pramawati, S.H., M.Hum. dan Bapak Samsuri, S.H. beserta sesi Tanya jawab. Gugatan sederhana dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 dapat diajukan apabila kerugian materiil maksimal Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana. Penyelesaian dengan gugatan sederhana hanya bisa digunakan untuk perkara ingkar janji (wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Namun demikian, tidak semua perkara ingkar janji dan PMH dapat diselesaikan melalui penyelesaian gugatan sederhana. Perkara yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme ini antara lain Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan dan Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Dalam acara ini, diharapkan kepada seluruh peserta yang datang, mengerti kemudahan serta mampu menggunakan gugatan sederhana, e-court dan e-litigasi. Mekanisme atau tata cara apabila para pencari keadilan masih belum paham dapat menanyakan melalui aplikasi  LAVIA (Layanan Virtual Asisten) Pengadilan Negeri Blitar tanpa perlu datang ke Pengadilan Negeri Blitar sehingga lebih mudah dan cepat. Selanjutnya sosialisasi diakhiri dengan doa.

Semoga dengan berjalannya aplikasi e-court, dan e-litigasi ini yang merupakan salah satu produk unggulan Mahkamah Agung RI, dapat semakin mempermudah para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal serta untuk mewujudkan mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab. (humas)

Download Materi Sosialisasi e-Court dan e-Litigasi.

Download Materi Sosialisasi Gugatan Sederhana.

Dokumentasi Foto, klik disini.