Beranda
Sosialisasi Restorative Justice
Jum,at, 20 Mei 2022
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Sosialisasi Restorative Justice yang dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, KaSubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam acara tersebut Panitera Pengadilan Negeri Blitar yaitu Bapak Imam Sukardi, S.H.,M.Hum. hadir Sebagai Narasumber mejelaskan Prinsip keadilan restoratif (Restorative Justice) ini sendiri merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk pemberlakuan kebijakan baik PERMA maupun SEMA, akan tetapi pada pelaksanaannya sampai dengan saat ini masih belum optimal.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi Restorative Justice di lingkungan Pengadilan Negeri Blitar tersebut (sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020) adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut
Sosialisasi Penerapan Budaya Kerja
Jum,at, 20 Mei 2022
Pada hari Jumat, 20 mei 2022 bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilakukan Sosialisasi Penerapan Budaya Kerja, sebagai pemateri adalah Ibu Yuli Wahyu Utari,S.H. Selaku Sekretaris di Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam acara tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum., seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, Kasubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam sosialisasi tersebut beliau menyampaikan bahwa penerapan budaya kerja 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) serta 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) merupakan hal sangat penting untuk dilaksanakan guna menunjang kinerja, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau juga menyampaikan bahwa penerapan budaya kerja 5R dan 5S harus dimulai dari hal-hal kecil pada diri sendiri yang diharapkan akan dapat menjadi kebiasaan bersama yang dilakukan secara konsisten.
Sosialisasi Standart Pelayanan
Jum,at, 20 Mei 2022
Pengadilan Negeri Blitar mengadakan Sosialisasi Standart Pelayanan yang dilaksanakan di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. serta didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Wisnu Widiastuti,S.H.,M.Hum. dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Panitera, Sektretaris, Panmud, Kasubag, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam sosialisasi tersebut Hadir Bapak Satriadi,S.H. sebagi Hakim Pengadilan Negeri Blitar dan juga Sabagai Narasumber pada acara tersebut, beliau menyampaikan bahwa untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap peradilan, Mahkamah Agung tertanggal 9 Febuari 2012 telah mengeluarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Sosialisasi ini dimaksudkan agar seluruh aparatur Pengadilan Negeri Blitar mengetahui standar pelayanan publik yang berlaku sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
Kerja Bakti Jumat Bersih Sekaligus Perpindahan Ruangan
Jum'at, 27 Mei 2022 .Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan kerja bakti sekaligus pemindahan ruangan kerja. Perpindahan ruangan ini, selain untuk lebih memudahkan koordinasi antar bagian, juga untuk lebih meminimalisir bertemunya pegawai dengan para pihak yang berperkara dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Kerja bakti tersebut dilaksanakan dengan penuh semangat oleh seluruh jajaran Pengadilan Negeri Blitar.
Selengkapnya: Kerja Bakti Jumat Bersih Sekaligus Perpindahan Ruangan
Pelantikan pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar
Bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Ibu Dr. Wisnu Widiastuti, S.H., M.Hum. melantik Bapak Muhammad Rifa'i sebagai pengganti antar waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar tahun 2019 - 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Blitar dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Kabupaten Blitar.
Selengkapnya: Pelantikan pengganti antar waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar