Beranda
Pemusnahan Barang Kena Cukai ( BKC ) Ilegal dan latihan menembak
Kamis, 23 Juni 2022
Ketua pengadilan Negeri Blitar diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar Bapak Eko Supriyanto, S.H., M.H. Li. menghadiri undangan pemusnahan barang bukti rokok ilegal dan latihan menembak bertempat di lapangan Tembak Yonif 511 DIY Blitar.
Pemusnahan rokok ilegal ini dilakukan dengan cara dibakar. Akibat dari rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian sekitar 1,6 miliar dari hasil penyitaan 2,15 juta batang rokok ilegal tersebut.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu hasil penindakan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Blitar kurun 2021-2022
Wilayah kerja Kantor Bea dan Cukai Blitar meliputi Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek.
Dalam pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini dihadiri Kakanwil DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo serta jajaran forkopimda Kota Blitar.
Setelah acara tersebut diisi latihan menembak oleh jajaran forkopimda kota blitar yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antar jajaran.
Selengkapnya: Pemusnahan Barang Kena Cukai ( BKC ) Ilegal dan latihan menembak
Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Blitar ke Lapas Blitar
Rabu, 22 Juni 2022
Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Blitar Bapak Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum. beserta tim dan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar ibu Dr. Wisnu Widiastuti S.H.M.Hum yang juga sebagai Koordinator Hakim Pengawas Bidang, melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan perkara pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Blitar di Lapas Blitar.
Kedatangan Hakim WASMAT dan Tim disambut oleh Bapak Bambang Setiawan sebagai kepala keamanan di Lapas Blitar beserta jajarannya.
Hakim Pengawas dan Pengamat (WASMAT) melakukan pengawasan dan pengamatan dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap narapidana dan petugas Lapas Blitar.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menjamin putusan pidana Pengadilan Negeri Blitar dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Pasal 280 ayat (1) KUHAP dan untuk memastikan bahwa tujuan pemidanaan untuk menyadarkan narapidana akan kesalahannya dapat tercapai, sehingga nantinya narapidana dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana.
Selengkapnya: Pengawas dan Pengamat (WASMAT) Pengadilan Negeri Blitar ke Lapas Blitar
Penutupan Blitar Djadoel yang diadakan di aloon-aloon Kota Blitar.
Selasa, 21 Juni 2022
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Ary Wahyu Irawan,S.H.,M.H. beserta Ibu, menghadiri acara penutupan Blitar Djadoel yang diadakan di aloon-aloon Kota Blitar.
Acara musik, sendratari, pembagian hadiah lomba hingga pesta kembang api disuguhkan kepada pengunjung dalam acara penutupan Bazar Blitar Djadoel.
Pelaksanaan Bazar Blitar Djadoel berjalan lancar hingga hari terakhir dan Walikota Blitar Bapak Drs. H. Santoso, M.Pd. berharap acara itu bisa menjadi hiburan sekaligus membangkitkan ekonomi bagi masyarakat Kota Blitar. Selain untuk melestarikan budaya dan kearifan lokal, agenda ini diharapkan bisa menggeliatkan kembali perekonomian Kota Blitar.
Selengkapnya: Penutupan Blitar Djadoel yang diadakan di aloon-aloon Kota Blitar.
Dalam rangka maksimalkan pelaksanaan sidang online
Rabu, 22 Juni 2022
Dalam rangka maksimalkan pelaksanaan sidang online, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar ibu Dr. Wisnu Widiastuti S.H.M.Hum serta didampingi oleh Hakim Pengawas Kepaniteraan Pidana Bapak Sugiri Wiryandono, S.H., M.Hum. dan Panitera Muda Pidana Bapak Prawito, S.H. melaksanakan rapat koordinasi dengan Lapas Blitar yang berlangsung di Ruang Tamu Lapas Blitar.
Disambut oleh kepala keamanan Lapas Blitar Bapak Bambang Setiawan, beliau mengapresiasi pelaksanaan sidang online yang telah berjalan selama ini,terlepas dari adanya sejumlah kendala yang dihadapi, pihaknya berharap semua saling mendukung guna mewujudkan kepastian hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas khususnya. Pihaknya juga berharap agar hambatan-hambatan yang ada selama pelaksanaan sidang online sebelumnya menjadi evaluasi bersama.
Selengkapnya: Dalam rangka maksimalkan pelaksanaan sidang online
Merujuk Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.
21 Juni 2022, Merujuk Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024.
SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan. Pengembangan inovasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) sangat perlu dilakukan untuk menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien. Selain itu, dengan keterpaduan sistem yang didukung dengan teknologi informasi diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan benar dan adil, sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan bisa diakses bersama-sama antar aparat penegak hukum.