Pengadilan Negeri (PN) Blitar melaksanakan kegiatan pencocokan atau konstatering terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Blt, Selasa (23/12). Langkah ini merupakan tahapan krusial sebelum dilaksanakannya eksekusi riil atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses konstatering ini didasarkan pada rentetan panjang upaya hukum, yang bermula dari gugatan Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Blt. Perkara tersebut sebelumnya telah diuji melalui tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 31/PDT/2025/PT.SBY, hingga mencapai putusan akhir di tingkat Kasasi Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2985 K/PDT/2025.
Panitera PN Blitar menyatakan bahwa tujuan utama turunnya petugas ke lapangan adalah untuk memastikan kesesuaian antara amar putusan dengan kondisi fisik objek di lokasi.
“Kami melakukan pengukuran ulang dan pengecekan batas-batas tanah/bangunan guna memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar identik dengan data yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan objek atau error in objecto saat eksekusi dilaksanakan nanti,” jelas perwakilan PN Blitar di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan proses konstatering berjalan dengan pengawalan ketat guna menjaga kondusivitas. Pihak Pemohon Eksekusi hadir untuk menunjukkan batas-batas lahan, sementara pihak Termohon diberikan kesempatan untuk menyaksikan jalannya pencocokan data oleh petugas pengadilan.
Setelah tahap konstatering ini selesai, PN Blitar akan menyusun Berita Acara sebagai dasar untuk mengeluarkan penetapan eksekusi selanjutnya. Jika seluruh data dinyatakan sesuai, maka tindakan pengosongan atau penyerahan objek sengketa kepada pemenang perkara akan segera dijadwalkan.(ff)




































































