Dalam upaya meningkatkan pelayanan prima dan transparansi bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Blitar, Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kelas 1A dan Pengadilan Agama (PA) Blitar Kelas 1A resmi melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Radius, Jumat (19/12).
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar dan Ketua Pengadilan Agama Blitar, beserta jajaran pimpinan dan fungsional dari kedua instansi peradilan tersebut.
Fokus utama dari SKB ini adalah penyesuaian dan penyelarasan tarif radius pemanggilan serta pemberitahuan putusan. Mengingat kedua lembaga peradilan ini beroperasi di wilayah hukum yang sama, keseragaman biaya menjadi hal yang esensial agar tidak terjadi ketimpangan informasi di masyarakat.
“Sinergi ini adalah wujud komitmen kami untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan adanya SKB ini, masyarakat memiliki acuan yang pasti dan transparan mengenai biaya perkara,” (ff)




































































