Kediri, 12 September 2025 Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Derman Parlungguan Nababan, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan Pembekalan Magang III Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri Tahun 2025 yang diselenggarakan di Auditorium Lantai 4 Gedung Perpustakaan UIN Syekh Wasil Kediri. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 12 September 2025, pukul 09.00–10.30 WIB tersebut mengangkat materi “Simulasi Peradilan Semu dalam Kasus Pidana”. Dalam paparannya, Ketua PN Blitar memberikan penjelasan komprehensif mengenai praktik persidangan pidana, sekaligus membimbing mahasiswa untuk memahami alur jalannya proses peradilan secara nyata.
Selain menjadi narasumber, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Negeri Blitar dengan Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri. Kerja sama ini dimaksudkan untuk memperkuat hubungan kelembagaan, khususnya dalam mendukung kegiatan akademik, penelitian, serta pengembangan keterampilan mahasiswa di bidang hukum acara.
Dekan Fakultas Syariah, Dr. Khamim, M.Ag., menyampaikan terima kasih atas kesediaan Ketua PN Blitar hadir sebagai narasumber. Beliau menegaskan bahwa pengalaman langsung dari praktisi peradilan akan sangat bermanfaat bagi mahasiswa dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja.
Ketua PN Blitar dalam penyampaiannya menegaskan pentingnya pembekalan semacam ini. “Mahasiswa hukum tidak hanya cukup memahami teori. Mereka juga harus mengenal bagaimana praktik peradilan berjalan, sehingga saat terjun ke dunia kerja sudah siap secara profesional,”.
Kegiatan pembekalan berlangsung dengan lancar, penuh antusiasme, serta diikuti dengan diskusi interaktif antara mahasiswa dan Ketua PN Blitar.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Negeri Blitar dan Fakultas Syariah UIN Syekh Wasil Kediri dapat terus terjalin erat, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.