Blitar, 31 Juli 2025
Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan Konstatering / Pencocokan terhadap barang yang menjadi obyek perkara yaitu berupa sebidang tanah berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri dan melekat diatasnya, terletak di di desa Tuliskriyo Kecamatan sanankulon Kabupaten Blitar.
Pelaksanaan Konstatering tersebut dlaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Blitar Sekhroni,S.H.,S.Ag.,M.H. dan Didampingi oleh 2 (dua) orang saksi yaitu Subakir,S.H. dan Anang Muhson Fauzan, S.H., M.Hum. yang keduanya adalah pegawai pada Pengadilan Negeri Blitar, serta Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
(FF)