Blitar, 17 Juli 2025
Pengadilan Negeri Blitar kembali mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat melalui pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan. Kegiatan Sidang diluar gedung Pengadilan dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar.
Program ini merupakan bagian dari strategi pelayanan peradilan yang mendekatkan institusi hukum ke tengah masyarakat, khususnya mereka yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan Negeri Blitar. Melalui pendekatan ini, hambatan geografis dan keterbatasan ekonomi masyarakat tidak lagi menjadi penghalang dalam memperoleh keadilan.
Selain proses persidangan, kegiatan ini juga diadakan perjanjian kerja sama antara Dispendukcapil dan Pengadilan Negeri Blitar yang diatur dalam MoU Nomor: 219/KPN.W14-U11/HM2.1/VII/2025 yang ditandatangani pada 17 Juli 2025. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa Pengadilan Negeri Blitar akan menyelenggarakan sidang keliling untuk mempermudah akses hukum bagi masyarakat, sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, sesuai dengan kode etik kehakiman dan prinsip peradilan yang independen dan imparsial. Para pencari keadilan menyambut baik pelaksanaan sidang keliling ini karena memberikan kemudahan secara waktu, biaya, dan tenaga.
Menurut Muhammad Iqbal Hutabarat, Selaku Humas Pengadilan Negeri Blitar, sidang keliling ini bukan sekadar program, melainkan perwujudan prinsip dasar pelayanan hukum. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Agung RI telah sejak lama mendorong peradilan hadir secara lebih inklusif bagi masyarakat, terutama dalam perkara perdata administratif seperti ini.
beliau juga mengatakan “MoU ini hadir untuk mempermudah masyarakat mengakses keadilan, khususnya dalam kaitan layanan administrasi kependudukan. Kami wujudkan pelayanan prima sesuai arahan pimpinan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi.”