Blitar, 15 Juli 2025
Bertempat di Halaman Kantor Rupbasan Blitar, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman Parlungguan Nababan,S.H.,M.H. menghadiri undangan Pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan dan Barang Milik Negara Eks Penindakan Bea Cukai.
Pemusnahan barang rampasan adalah tindakan menghilangkan wujud dan sifat asli dari barang-barang yang telah dirampas oleh negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tujuan pemusnahan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan, mengurangi penumpukan barang bukti, dan melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas.
Kegiatan ini juga sebagai bentuk penegakan hukum, transparansi, dan komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal demi terciptanya wilayah hukum yang bersih dan aman.