Blitar, 8 Juli 2025
Dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan peradilan secara berkelanjutan, Pengadilan Tinggi Surabaya melaksanakan kegiatan assessment Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Pengadilan Negeri Blitar.
Kegiatan diawali dengan pembukaan Assesment AMPUH, Penandatanganan dan Pembacaan Nota Kesepahaman, kemudian dilanjutkan dengan pengawasan dan pembinaan oleh Tim Assessment Pengadilan Tinggi Surabaya.
Penilaian ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek administrasi semata, melainkan juga menyasar evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga, pelayanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, serta implementasi zona integritas. Sertifikasi AMPUH menjadi alat ukur komitmen institusi peradilan dalam menciptakan pelayanan yang responsif dan transparan bagi masyarakat.
Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) adalah program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing peradilan di Indonesia. Program ini berfokus pada peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, serta manajemen pelayanan di lingkungan Peradilan Umum. AMPUH bertujuan untuk memastikan bahwa pengadilan memberikan pelayanan yang berkualitas, efektif, dan efisien kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Blitar, Derman Parlungguan Nababan,S.H.,M.H. menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan melalui assessment ini. Beliau menegaskan bahwa momentum ini akan digunakan sebagai sarana refleksi dan perbaikan berkelanjutan demi menciptakan pengadilan yang semakin profesional dan dipercaya publik.
Sementara itu, Ketua tim assessment Pengadilan Tinggi Surabaya H. MOHAMMAD LUTFI,S.H.,M.H. menekankan pentingnya nilai-nilai integritas, kedisiplinan, dan inovasi dalam menghadirkan peradilan yang unggul. Dengan adanya assessment ini, Pengadilan Negeri Blitar terus menunjukkan keseriusannya untuk bergerak menuju pengadilan modern yang mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat secara cepat, tepat, dan bermartabat.