Blitar, 3 Juli 2025
Bertempat diruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Blitar telah dilakukan Monitoring dan Evaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Monev tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P. Nababan,S.H.,M.H., dan di dampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H. serta dihadiri oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat ini diadakan untuk melaporkan sekaligus memonitoring dan mengevaluasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadila Negeri Blitar, sesuai ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi.Ketua Pengadilan Negeri Blitar, menekankan agar tidak kendor dalam kedisiplinan pengisian SIPP, karena selain sebagai sarana kontrol kinerja, SIPP juga merupakan bentuk transparansi informasi persidangan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.