Blitar, 14 Februari 2025
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Perdata Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Blt yang berlokasi di jalan Mojopahit No. 04, Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar Jawa Timur. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Agus Darmanto,S.H.,M.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Bapak Raden Rajendra Mohni Iswoyokusumo, S.H., M.H. beserta dengan Panitera Pengganti Bapak H. Mukhayani, S.H., M.H.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.