Blitar, 22 November 2024
Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk perkara Perdata Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Blt yang berlokasi di Desa Maron, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bapak Taufiq Noor Hayat, S.H. selaku Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Bapak Raden Rajendra Mohni Iswoyokusumo, S.H., M.H. dan Ibu Fithriani, S.H., M.H. selaku Hakim anggota beserta dengan Panitera Pengganti Bapak Mohamad Saeran, S.H., M.H.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberdaannya dan agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas batas objek yang terperkara. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar.