Blitar, 24 Oktober 2024
Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum. dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Agus Darmanto,S.H.,M.H. mengadakan rapat Hakim yang bertempat di Ruang Loby Atas Pengadilan Negeri Blitar.
Rapat Hakim ini untuk mengingatkan kembali agar penyelesaian perkara dapat dilaksanakan dengan tetap disiplin sehingga tidak merugikan hak-hak pencari keadilan, sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri Blitar menyampaikan bahwa tanggungjawab seorang Hakim tidak semata selesai setelah memutus perkara, tetapi juga memastikan bahwa administrasi perkara telah dilaksanakan dengan tertib sampai tahap minutasi.Serta beliau juga menekankan bahwa harus terus bekerja sama untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan. Sebagaimana diatur dalam Perma 7 dan Perma 8, beliau menekankan bahwa integritas adalah prioritas yang harus selalu tercermin dalam pelaksanaan tupoksi dan pemberian layanan terhadap masyarakat.
Selain itu juga kembali ditegaskan bahwa Putusan adalah mahkota bagi seorang Hakim, sehingga Para Hakim Pengadilan Negeri Blitar harus dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya, dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.